SURABAYA (Mediabidik) – Razia portitusi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) kota Surabaya di sejumlah panti pijat yang berada dikawasan Ruko RMI jalan raya Menur Kamis (22/9) kemarin berhasil menjaring 24 orang terapis dari 11 tempat dibeberapa lokasi diantaranya kompleks ruko disekitar kawasan Menur.
Razia gabungan yang melibatkan petugas dari pihak Kepolisian dan TNI, juga diikuti oleh sejumlah wartawan elektronik dan cetak.
Ironisnya, saat berada disalah satu panti pijat komplek ruko RMI Menur, sejumlah awak media yang meliput kegiatan tersebut, sempat beradu argument dengan salah satu penjaga panti pijat yang di duga sebagai ajang praktek prostitusi.
Adu argument itu dipicu oleh sikap penjaga panti pijat yang melarang awak media mengambil gambar ruangan terapis.
"Mas, mas, ngapain ngambil di dalam. Gak boleh mas. dilarang mengambil gambar disini," ungkap penjaga panti pijat tersebut, Kamis(22/9/2016) sore.
Mendengar sikap penjaga tersebut, para awak media sedikit melawan dengan bertanya alasan larangan mengambil gambar.
"Mas iki kan nggone arek wartawan juga(mas,tempat ini kan milik wartawan juga)," jawab penjaga rumah pijat itu, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Spontan sejumlah awak media bertanya lagi, nama wartawan yang membackingi tempat usaha berbau mesum ini. Lalu dijawab oleh penjaga panti pijat itu, bahwa tempat usaha ini milik salah satu wartawan dari media lokal.
Adu Argument hanya berlangsung beberapa menit saja, setelah salah satu petugas Satpol PP kota Surabaya melerainya.(pan)
Comments
Post a Comment