SURABAYA (Mediabidik) - Dalam pengumpulan data dan keterangan, terkait korupsi PD Pasar. Tim Penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri(Kejari) Surabaya, dalam seminggu ini telah memeriksa 8 orang karyawan PD Pasar Surya.
8 karyawan tersebut diantaranya, 2 orang karyawan Sistem Pengawas Internal(SPI), 2 orang Kepala Pasar dan 4 orang Direksi PD Pasar Surya. Masing-masing karyawan diperiksa kurang lebih 5 jam, diruang Pidsus Kejari Surabaya, jalan Raya Sukomanunggal.
Sumber Internal Kejari Surabaya yang enggan menyebutkan namanya menyatakan, Pemeriksaan tim penyidik kepada 8 orang karyawan PD Pasar Surya tersebut, masih seputar keterangan dan pengumpulan data terkait dugaan penyelewengan dana setoran pasar, sebesar Rp.368 juta.
"Diperiksa untuk meminta keterangan sebagai bahan pengumpulan data. Nantinya pasti akan berlanjut pada pemeriksaan lainnya," jelas Sumber tersebut, Rabu(21/9/2016).
Menurut sumber tersebut, 2 orang Kepala Pasar yang diperiksa, memang karyawan yang masih aktif. Sementara pemeriksaannya hanya pencocokan data keuangan.
"Kepala Pasar yang masih aktif yang diperiksa. Yang sudah dipecat belum diperiksa. Pertanyaan hanya seputar pencocokan data keuangan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, proses pemeriksaan pengumpulan keterangan dan data, atas kasus dugaan penyelewengan dana setoran pasar, dianggap sudah memenuhi persyaratan untuk di tingkatkanmenjadi penyelidikan.
Ok"Pidsus sudah bisa meningkatkan pemeriksaan menjadi penyelidikan," pungkasnya.(rif)
Comments
Post a Comment