Skip to main content

Tindak Tegas Pelanggaran, PAM Surya Sembada Lakukan Penertiban Sambungan Air Ilegal


SURABAYAIMediabidik.Com – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan distribusi air bagi seluruh warga. Sebagai wujud komitmen tersebut, Petugas Penertiban PAM melakukan tindakan tegas berupa pemutusan pipa sambungan rumah (SR) di sebuah persil yang berlokasi di daerah zona 3 (meliputi kawasan Surabaya Utara), menyusul indikasi kuat penggunaan sambungan air yang tidak resmi.

"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,”menurut Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada.

Pencurian air dapat dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian biasa. Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang mengambil barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memilikinya, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (maksimal Rp500 juta).

Langkah tegas diambil setelah PAM melakukan berbagai upaya persuasif berkomunikasi dengan pihak pelanggan untuk menyelesaikan tunggakan airnya, namun petugas malah mendapati indikasi pelanggaran adanya praktik penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung (tanpa melalui meteran resmi) yang dilakukan secara berulang di lokasi tersebut.

Sejak 10 Juni 2025, petugas PAM telah memutus saluran dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut sehingga persil itu secara resmi tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif. 

Hasil pengecekan Tim Penertiban di lapangan menemukan adanya praktik penyambungan air ilegal beberapa kali pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Total kerugian PAM Surya Sembada akibat pemakaian air secara ilegal dari rentang waktu Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai kisaran puluhan juta rupiah.

Upaya Persuasif Telah Dilakukan

PAM telah mengedepankan langkah persuasif dan komunikasi sejak bulan Mei 2026 mulai dari pengecekan ke lapangan untuk melakukan pengukuran TDS (kualitas air). Tim juga telah berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait letak bekas angkat meter yang tidak bisa dicek karena telah disemen. Setelah dilakukan pembongkaran bersama, terbukti ditemukan adanya indikasi sambungan langsung ilegal. 
PAM mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan air bersih secara legal dan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pencurian air di lingkungan sekitarnya. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui saluran call center di 08001926666, WA Center di 08123316666, atau melalui Aplikasi CIS PAM.
Humas Perumda Air Minum Surya Sembada
20 Juli 2026

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah