JAKARTAIMediabidik.Com– Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait langkah penyidik Polri yang melakukan penggeledahan sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi batu bara PLN, serta adanya pengamanan oleh prajurit TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam menangani perkara yang menjadi ranah institusi Polri.
“Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial saat ini, kami menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Anang mengatakan, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” jelas Anang.
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
*Polri Geledah Delapan Lokasi, Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU*
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
“Kami menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang,” kata Budi.
Ia menjelaskan, sejumlah lokasi dilakukan penggeledahan secara serentak, di antaranya Cafe The Clan dan Koin Money Changer. Proses tersebut berkaitan dengan beberapa perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian kepolisian.
“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batubara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel,” ujarnya.
Budi menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sesuai arahan Presiden agar kasus korupsi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
*Dua Laporan Polisi Jadi Dasar Penyidikan*
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang tengah ditangani pihaknya.
Menurut Victor, perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri Persero dan atau Asuransi Jiwasraya.
“Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” jelasnya.
Perkara kedua, lanjut Victor, berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam periode 2020 hingga 2025.
Victor menyebut penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Langkah-langkah yang kita lakukan pada hari ini adalah upaya pemenuhan alat bukti. Ada delapan lokasi yang kita lakukan penggeledahan,” katanya.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.**
Comments
Post a Comment