SURABAYAIMediabidik.Com - Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, mengkritik penggunaan sistem desil dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Menurutnya, pengelompokan masyarakat berdasarkan desil justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.
Baktiono menilai pemerintah seharusnya menggunakan indikator yang lebih sederhana dan objektif, yakni tingkat penghasilan masyarakat dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.
Menurut dia, konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah minimum sudah cukup untuk menjadi acuan dalam menentukan apakah seseorang masuk kategori mampu atau tidak mampu.
"Kalau negara memang berniat membantu warganya, jangan menggunakan kastanisasi atau sistem desil. Cukup gunakan satu ukuran, yaitu apakah penghasilannya di bawah UMK atau tidak," kata Baktiono.
Ia menjelaskan bahwa KHL yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan pada dasarnya menggambarkan kebutuhan minimum agar seseorang dapat hidup secara layak. Karena itu, masyarakat yang penghasilannya masih berada di bawah UMK dapat dikategorikan belum mencapai standar kehidupan layak.
"UMK itu disusun berdasarkan kebutuhan hidup layak. Kalau penghasilan seseorang masih di bawah UMK, berarti kehidupannya masih di bawah standar yang layak. Mereka inilah yang seharusnya menjadi prioritas bantuan pemerintah," ujarnya.
Baktiono menilai penggunaan sistem desil yang membagi masyarakat ke dalam kelompok kesejahteraan tertentu berpotensi mengabaikan warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan, namun tidak masuk dalam kategori yang ditetapkan pemerintah.
Ia bahkan menyebut sistem desil memiliki kemiripan dengan pola kastanisasi karena mengelompokkan masyarakat ke dalam tingkatan-tingkatan tertentu untuk menentukan akses terhadap bantuan negara.
"Saya melihat desil itu identik dengan kastanisasi. Ada desil satu, dua, tiga, empat, lima yang mendapat bantuan, sementara desil lainnya tidak. Padahal belum tentu kondisi ekonominya benar-benar berbeda jauh," tuturnya.
Selain mengkritisi sistem desil, Baktiono juga menyoroti penggunaan indikator kepemilikan aset dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kepemilikan rumah, kendaraan, telepon genggam, maupun perhiasan tidak bisa dijadikan ukuran tunggal untuk menilai kondisi ekonomi seseorang.
Ia mencontohkan banyak masyarakat yang memiliki sepeda motor atau mobil melalui skema kredit. Bahkan tidak sedikit kendaraan tersebut digunakan sebagai alat mencari nafkah, seperti untuk transportasi daring maupun usaha lainnya.
"Jangan ukur kemiskinan dari rumah, kendaraan, handphone, gelang atau kalung. Bisa saja kendaraan itu kredit, pinjaman, atau digunakan untuk bekerja. Penampilan tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi seseorang," tegasnya.
Baktiono juga menilai karakteristik ekonomi masyarakat di pedesaan dan perkotaan tidak bisa disamakan. Di wilayah pedesaan, seseorang mungkin tinggal di rumah sederhana berbahan kayu, tetapi memiliki lahan pertanian atau ternak yang cukup untuk menopang kehidupan keluarganya.
Sebaliknya, di kawasan perkotaan banyak warga yang tinggal di rumah kontrakan atau kos dengan penghasilan terbatas dan tanpa kepemilikan aset yang memadai.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran serta mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain persoalan bansos, Baktiono juga menegaskan bahwa negara harus memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang bersifat wajib. Menurutnya, layanan kesehatan dan pendidikan harus menjadi fokus utama kebijakan kesejahteraan sosial.
Ia berpandangan akses layanan kesehatan harus mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala status ekonomi. Demikian pula pendidikan, yang menurutnya harus dapat diakses hingga jenjang perguruan tinggi.
"Yang wajib dipenuhi negara itu kesehatan dan pendidikan. Aksesnya harus mudah dan bisa dinikmati seluruh masyarakat. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga terpenuhi," pungkasnya.
Pernyataan Baktiono tersebut muncul di tengah berbagai diskusi mengenai akurasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penggunaan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima berbagai program bantuan pemerintah. Menurutnya, pendekatan berbasis penghasilan di bawah UMK akan lebih mudah dipahami masyarakat sekaligus mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih nyata dibandingkan pengelompokan berdasarkan desil maupun kepemilikan aset. (red)
Comments
Post a Comment