SURABAYAIMediabidik.Com– Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan stan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi yang berujung pada pencopotan Lurah Tambak Wedi terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, DPRD Surabaya meminta masyarakat tidak mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi kewenangan penuh Wali Kota Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arief Fathoni menilai respons warga yang menyayangkan pergantian lurah merupakan cerminan bahwa pejabat tersebut selama ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan ASN yang tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan organisasi pemerintahan.
"Artinya, keberatan yang disampaikan warga itu merupakan potret bahwa penugasan lurah selama ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat. Tetapi mutasi dan rotasi itu merupakan hak prerogatif wali kota," kata Arif Fathoni, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, gaya kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang kerap turun langsung ke lapangan seharusnya menjadi alarm bagi seluruh perangkat daerah agar memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.
"Nah, saya berharap momentum seperti ini menjadi trigger bagi lurah, camat, maupun seluruh perangkat di Surabaya untuk memastikan setiap denyut nadi kehidupan masyarakat diketahui melalui laporan-laporan harian," ujarnya.
Toni (panggilan akrab Arif Fathoni) menekankan, para kepala OPD, camat hingga lurah harus menguasai secara detail seluruh persoalan di wilayahnya, mulai dari keberadaan titik parkir, aktivitas pedagang kaki lima hingga berbagai potensi persoalan yang berkembang di masyarakat.
"Sehingga ketika terjadi kunjungan lapangan oleh wali kota, instrumen pemerintahan di bawah benar-benar memahami setiap persoalan secara detail dan mampu memberikan solusi," tegasnya.
sisi lain, Toni juga mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada lurah baru untuk bekerja sekaligus mendoakan agar mampu memberikan pelayanan yang tidak kalah baik dibanding pejabat sebelumnya.
"Kami mengharapkan seluruh warga mendoakan agar lurah yang baru ini memiliki kinerja yang baik sebagaimana harapan masyarakat," katanya.
menilai perpindahan tugas merupakan bagian dari perjalanan karier seorang ASN. Karena itu, menurutnya, mutasi tidak semestinya dipersepsikan sebagai bentuk hukuman ataupun dijadikan alasan munculnya penolakan.
"Saya pikir lurah yang dimutasi juga membutuhkan pengalaman dan rekam jejak di berbagai bidang. ASN dalam penugasannya tidak bisa memilih. Wali kota sebagai mandataris rakyat tentu mengetahui kebutuhan organisasi dan siapa yang memiliki spesifikasi untuk penugasan tertentu," ujarnya.
Toni juga menyayangkan munculnya ancaman pengembalian stempel RT maupun RW sebagai bentuk protes terhadap mutasi lurah. Menurut dia, perangkat kewilayahan mengabdi kepada masyarakat, bukan kepada individu pejabat yang sedang bertugas.
"RT, RW maupun LPMK mengabdinya kepada masyarakat, bukan kepada individu ASN. Kalau setiap kebijakan mutasi direspons dengan ancaman seperti itu, ASN tidak akan pernah berkembang karena kehilangan kesempatan bertugas di berbagai bidang," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot Muchamad Yusufian dari jabatan Lurah Tambak Wedi setelah menerima laporan dugaan pungli hingga Rp3 juta kepada pedagang yang ingin memperoleh stan di SWK Tambak Wedi. Aduan tersebut diterima melalui hotline pribadi wali kota dan ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak ke lokasi.
Dalam sidak itu ditemukan adanya perbedaan keterangan antara pedagang dan pihak kelurahan terkait mekanisme penempatan stan. Selain mencopot lurah dari jabatannya, Pemkot Surabaya menyerahkan penanganan dugaan pungli tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai menguji efektivitas pengawasan aparatur di tingkat kelurahan sekaligus komitmen pemerintah kota dalam memberantas praktik pungli pada aset milik daerah.(red)
Comments
Post a Comment