Skip to main content

Mobil Dinas KPUD Jatim Kepergok 'Check-In' di Trawas Saat Jam Kerja

MOJOKERTOIMediabidik.Com– Geger mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, terpergok sedang parkir di sebuah penginapan di kawasan Wisata Trawas saat hari dan jam kerja efektif. Diduga kuat, kendaraan tersebut dipergunakan oleh oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim. 

Berdasarkan bukti tangkapan layar kamera GPS yang masuk ke meja redaksi, mobil dinas berjenis SUV Isuzu mu-X berwarna hitam, dengan pelat merah bernomor polisi L 17 tersebut berada di parkiran Grand Wizh Hotel wilayah Jibru, Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

"Saya lihat di parkiran hotel itu Jumat (3 Juli 2026) jam 09.44 WIB. Lalu saya foto pakai kamera watermark GPS. Sehari sebelumnya ga ada mobil itu di parkiran. Saya curiga orangnya lagi check in di Hotel Grand Wizh," kata sumber yang tidak mau disebut namanya dalam berita ini, Kamis (16/7/26). 

Ditegaskan narasumber kembali, bahwa di penginapan itu sedang tidak ada acara kedinasan apapun. Sebab, ia berada di hotel sejak sehari sebelumnya untuk menginap bersama keluarganya. "Ga ada acara apa-apa di hotel. Lha wong saya nginep. Paginya saya baru tahu," tegasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Jawa Timur belum memberikan kejelasan. Ketua sekaligus Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPUD Jatim, Aang Kunaifi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai ada atau tidaknya agenda kedinasan resmi di kawasan wisata Trawas pada Jumat pagi tersebut, memilih tidak merespons dan bungkam.

Untuk diketahui, penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau non-dinas ini dinilai telah menabrak regulasi hukum yang berlaku secara telak. 

Penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara ketat untuk mencegah penyelewengan uang rakyat, di antaranya :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana mewajibkan setiap aparatur menjaga integritas dan melarang keras penyalahgunaan wewenang serta fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Pelanggar aturan ini terancam sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan"

Kemurdian peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, Secara eksplisit menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, serta hanya digunakan pada hari kerja.

Dan selanjutnya asas Kepatutan dan Pengawasan Anggaran yang berbunyi bahwa mengingat biaya operasional, bahan bakar, dan perawatan mobil dinas dibiayai oleh APBD yang bersumber dari pajak masyarakat, penggunaannya di luar agenda dinas berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara. (Jak/red) 

Foto : Penampakan Mobil Dinas KPUD terparkir di penginapan Grand Wizh Hotel, Trawas, Mojokerto. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah