MOJOKERTOIMediabidik.Com– Geger mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, terpergok sedang parkir di sebuah penginapan di kawasan Wisata Trawas saat hari dan jam kerja efektif. Diduga kuat, kendaraan tersebut dipergunakan oleh oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim.
Berdasarkan bukti tangkapan layar kamera GPS yang masuk ke meja redaksi, mobil dinas berjenis SUV Isuzu mu-X berwarna hitam, dengan pelat merah bernomor polisi L 17 tersebut berada di parkiran Grand Wizh Hotel wilayah Jibru, Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
"Saya lihat di parkiran hotel itu Jumat (3 Juli 2026) jam 09.44 WIB. Lalu saya foto pakai kamera watermark GPS. Sehari sebelumnya ga ada mobil itu di parkiran. Saya curiga orangnya lagi check in di Hotel Grand Wizh," kata sumber yang tidak mau disebut namanya dalam berita ini, Kamis (16/7/26).
Ditegaskan narasumber kembali, bahwa di penginapan itu sedang tidak ada acara kedinasan apapun. Sebab, ia berada di hotel sejak sehari sebelumnya untuk menginap bersama keluarganya. "Ga ada acara apa-apa di hotel. Lha wong saya nginep. Paginya saya baru tahu," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Jawa Timur belum memberikan kejelasan. Ketua sekaligus Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPUD Jatim, Aang Kunaifi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai ada atau tidaknya agenda kedinasan resmi di kawasan wisata Trawas pada Jumat pagi tersebut, memilih tidak merespons dan bungkam.
Untuk diketahui, penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau non-dinas ini dinilai telah menabrak regulasi hukum yang berlaku secara telak.
Penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara ketat untuk mencegah penyelewengan uang rakyat, di antaranya :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana mewajibkan setiap aparatur menjaga integritas dan melarang keras penyalahgunaan wewenang serta fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Pelanggar aturan ini terancam sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan"
Kemurdian peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, Secara eksplisit menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, serta hanya digunakan pada hari kerja.
Dan selanjutnya asas Kepatutan dan Pengawasan Anggaran yang berbunyi bahwa mengingat biaya operasional, bahan bakar, dan perawatan mobil dinas dibiayai oleh APBD yang bersumber dari pajak masyarakat, penggunaannya di luar agenda dinas berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara. (Jak/red)
Foto : Penampakan Mobil Dinas KPUD terparkir di penginapan Grand Wizh Hotel, Trawas, Mojokerto.
Comments
Post a Comment