Skip to main content

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bank Jatim Salurkan CSR ke Pulau Bawean 

BAWEAN|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) semakin gencar menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) ke berbagai daerah. Setelah Lamongan dan Malang, kini Bank Jatim kembali menyerahkan CSR di Pulau Bawean. Bantuan yang diberikan yaitu, berupa pengadaan tenda, kendaraan roda tiga, dan letter timbul. 

CSR tersebut diserahkan secara simbolis oleh AVP Komunikasi Korporat Bank Jatim Mi'roj Subhanto kepada Camat Sangkapura Umar Junid dan Camat Tambak Nur Syamsi, di Pendopo Alun-Alun Kecamatan Sangkapura, pada Kamis (6/3/2025).

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, beberapa CSR yang diberikan tersebut, diharapkan dapat memiliki beberapa manfaat. Antara lain membantu Kecamatan Sangkapura dalam mengakomodir setiap kegiatan umum kemasyarakatan maupun lintas sektoral kemasyarakatan. Terutama dalam hal persiapan sarana kegiatan untuk acara-acara peringatan hari besar nasional dan hari besar Islam. 

Selain itu, juga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, dan meningkatkan rasa persatuan serta saling memiliki antar stakeholder di Kecamatan Tambak. 

"Penyerahan CSR seperti ini adalah program rutin Bank Jatim sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Kami berharap bantuan dari Bank Jatim ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Pulau Bawean. Kami juga ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Forkopimcam Sangkapura dan Tambak serta masyarakat Pulau Bawean yang selama ini telah bersinergi dengan Bank Jatim, baik dari sisi operasional maupun pemberdayaan masyarakat," tegas Busrul. 

Menurut Busrul, penyaluran bantuan itu sebagai salah satu upaya Bank Jatim untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. "Bank Jatim akan terus berkomitmen dalam mendukung kebijakan Pemkab Gresik, termasuk kecamatan-kecamatan di Pulau Bawean, dan senantiasa akan selalu turut andil mendukung pemerintah demi mewujudkan Pulau Bawean yang semakin sejahtera, maju, dan sukses,"tuturnya. (rinto)

Caption: AVP Komunikasi Korporat Bank Jatim Mi'roj Subhanto saat menyerahkan CSR secara simbolis kepada Camat Tambak Nur Syamsi dan Camat Sangkapura Umar Junid. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...