Skip to main content

Ini Buntut Insiden Pengusiran Wartawan oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Peristiwa  'pengusiran' wartawan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB,  Mohammad Faridz Afif saat hearing dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya membahas penertiban Pasar Mangga Dua Selasa (4/2/2025), menuai reaksi dari DPC PKB Kota Surabaya.

Ada kabar, Rabu (5/3/2025), Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rouf memanggil Ketua Komisi B, M Faridz Afif dan Ketua Fraksi PKB, Tubagus Lukman Amin atas kasus yang dinilai mencoreng nama baik PKB yang selama ini dikenal dekat dengan wartawan. Bahkan, Musyafak sempat marah-marah membaca berita pengusiran itu di media-media.

Tubagus Lukman Amin yang dikonfirmasi usai rapat fraksi-fraksi dengan Pimpinan DPRD Kota Surabaya di ruang rapat Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, membenarkan dirinya dan Afif dipanggil DPC PKB Surabaya. Hanya saja, dia enggan memberikan komentar soal kasus pengusiran wartawan tersebut.

"Jangan saya mas, itu ada Pak Machmud yang dipercaya menjadi juru bicara pimpinan DPRD," ujar dia yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Sementara insiden pengusiran sejumlah wartawan cetak, online dan televisi itu langsung mendapat perhatian serius dari Pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Rabu (5/2/2025), Pimpinan DPRD Kota Surabaya mendadak memanggil fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya, yakni Fraksi PDI-P/PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PSI, Fraksi Gabungan Demokrat, PPP, dan NasDem untuk rapat membahas beberapa persoalan, salah satunya  kejadian 'pengusiran' wartawan yang sehari-hari ngepos di DPRD Kota Surabaya tersebut.

Juru bicara Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud ketika dikonfirmasi menyampaikan, jika dirinya diminta untuk membantu klarifikasi masalah adanya teman-teman wartawan anggota Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes) yang diminta keluar ruangan oleh anggota Komisi B dari Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo.

Bahkan Machmud yang juga wakil ketua Komisi B, sudah melakukan klarifikasi ke Agoeng Prasodjo. Karena dari dialog Pemkot Surabaya dengan anggota Komisi B itu ada sesuatu yang menyangkut strategi dan strategi itu tidak sampai bocor  kemana-mana. Ternyata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya juga menahan diri.

Kemudian Agoeng Prasodjo berinisiatif meminta teman-teman wartawan keluar ruangan Komisi B dan bisa kembali lagi, tidak sampai disuruh keluar.

"Metuo rek sedilut, engkuk mlebu maneh (keluar dulu rek sebentar, nanti masuk lagi). Pak Agoeng ngomongnya begitu," tutur Machmud.

Dia menegaskan, dirinya diminta membantu memberikan klarifikasi karena paling tidak ini habitatnya sama. "Pak Agoeng ini enggak mengerti karakter rekan-rekan wartawan, " imbuh dia.

Tapi kenapa pengusiran itu dilakukan  setelah sejumlah OPD menyampaikan    pendapatnya? Mantan jurnalis    menyebut antara lain kan ada yang dikatakan of the record. Bahwa di balik kata-kata itu strategi, itu iya.

Tapi, menurut Machmud, kalau memang ada seperti itu (of the record), ya tidak sampai harus teman-teman wartawan diminta keluar ruangan. "Seharusnya bilang of the record, cukup," tegas dia.

Untuk itu, sebagai salah satu pimpinan Komisi B dan seluruh anggota, Machmud  memohon maaf barangkali kemarin ada salah paham. "Yang jelas tidak ada niat kami untuk meminta keluar ruangan apalagi tidak boleh meliput. Karena saya ini mengerti benar jiwanya teman-teman wartawan, " ungkap dia yang juga mantan jurnalis media cetak.

Lebih jauh, dia menegaskan, sebenarnya tidak ada rapat di Komisi B itu tertutup. Jika toh memang itu tertutup, tentu sebelumnya disampaikan tertutup. Tidak dibuka seperti kemarin. Hanya saja, ada permintaan of the record karena menyangkut strategi.

Apa ada rencana M Faridz Afif atau Agoeng Prasodjo meminta maaf ke teman- teman wartawan Pokja Judes? Machmud menyatakan sudah cukup diwakili dirinya sebagai pimpinan Komisi B. Tapi nanti akan dikoordinasikan dengan keduanya.

"Sekali lagi atas nama anggota Komisi B kami mohon maaf barangkali ada salah paham, "pungkas dia.

Seperti diketahui, hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya terkait Implementasi 
Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/2/2025) diwarnai "pengusiran" wartawan oleh Ketua Komisi B dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif. "Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup, "ujar dia.

Sebelum Afif meminta wartawan keluar ruangan, Agoeng Prasodjo lebih dulu melakukan dengan memanggil Bambang (wartawan Lensa Parlemen) dan Roy (Jatimupdate.id) meminta para wartawan untuk keluar ruangan  lebih dulu.
 "Mas, wartawan  keluar dulu ya," tandas dia.

Merasa "Diusir", sekitar delapan  wartawan yang sehari-hari ngepos di DPRD Kota Surabaya, akhirnya keluar ruangan Komisi B dengan nggerundel.

Bahkan, kasus  ini menjadi pembahasan seru para wartawan di lobi depan ruangan Komisi B. Tidak hanya itu, pengusiran itu memunculkan berbagai spekulasi. Ada apa dengan Komisi B?

Padahal, sejumlah OPD telah memberikan statemennya soal keberadaan Pasar Mangga Dua dan upaya penertiban.  
Semua itu diliput dan direcord oleh wartawan. Bahkan, ketika M Fikser meminta off the record terhadap kalimat yang diucapkan, wartawan pun mematikan record videonya.

Karena itu, tindakan  Ketua Komisi B  yang mengusir para wartawan terasa janggal, apalagi setelah para OPD menyampaikan pendapatnya.

M Afif ketika dikonfirmasi  mengaku, ini dilakukan karena agar kepala dinas ini
bisa memberikan argumentasi lebih tajam kepada DPR.

"Karena kalau ada wartawan itu, akhirnya teman-teman OPD ini kan membatasi bicaranya. Karena ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan kita tegakkan, yakni terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. "pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...