Skip to main content

Komisi A Gelar Hearing Terkait Protes Warga GSI Kedurus Terhadap Proyek Perumahan Alana

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait protes warga Gunung Sari Indah (GSI) kelurahan Kedurus terhadap proyek pembangunan Perumahan Alana oleh PT Tumerus Jaya Propertindo. 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, selain dihadiri oleh seluruh anggota Komisi A, hadir pula perwakilan Dinas terkait, Lurah Kedurus, serta beberapa Ketua RW di Perumahan Gunung Sari Indah (GSI).

Protes warga ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Perumahan GSI oleh pengembang Perumahan Alana. Menurut perwakilan warga, Suroso, PT Tumerus Jaya Propertindo menggunakan sebagian tanah PSU milik PT Agra Paripurna GSI untuk pembangunan saluran pembuangan air tanpa alas hak yang sah.

Dalam penyampaiannya, Suroso menekankan bahwa PSU GSI hingga kini belum diserahkan secara sah oleh PT Agra Paripurna kepada Pemerintah Kota Surabaya. Ia juga mengungkapkan bahwa PT Agra Paripurna saat ini masuk dalam daftar hitam (blacklist), sehingga status hukum atas PSU tersebut masih belum jelas.

"Ketika pengembang membangun perumahan, ada kewajiban untuk menyediakan PSU di atas tanah miliknya sendiri. Namun, yang terjadi di lapangan, pembangunan gorong-gorong dan saluran air limbah justru menggunakan sebagian tanah fasum GSI. Pertanyaannya, apa dasar hukumnya?" ujar Suroso.

Ia juga menyoroti adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh para Ketua RW GSI terkait proyek ini. Namun, menurutnya, MoU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena hanya bermaterai RW, bukan dokumen resmi dari pihak berwenang.

Menanggapi protes warga, perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya, menegaskan bahwa tanah yang mereka gunakan adalah milik PT Agra Paripurna dan telah dibeli secara sah melalui beberapa proses transaksi dengan PT Mitra Karisma Niaga.

"Saya membangun di tanah yang sah saya beli. Otomatis, dalam pembangunan perumahan, kita boleh memanfaatkan jalan dan saluran yang ada. Pembangunan ini sudah sesuai dengan kajian dinas yang mengharuskan adanya saluran air," jelas Ferdi.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta izin kepada Ketua RW sebelum memulai pembangunan, dan telah mendapatkan persetujuan dari RW 6, RW 7, RW 8, dan RW 9."Saya sudah berkoordinasi dengan para Ketua RW, dan ada tanda tangan mereka," tambahnya.

Dari pihak pemerintah, Lurah Kedurus, Wisnu Purwowiyono, menyoroti permasalahan pembangunan perumahan yang tidak sesuai eksisting lingkungan sekitar. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahap pengurukan, seharusnya ketinggian tanah tidak melebihi perumahan yang sudah ada. 

Namun, dalam perkembangannya, proyek tetap berjalan dengan perubahan signifikan, termasuk dibangunnya saluran air di lahan PSU milik BST. "Saya terkejut, awalnya tidak ada genangan, sekarang muncul genangan di beberapa titik, terutama di Blok L," ujarnya. 

Ia juga mempertanyakan apakah pembangunan saluran air telah mendapatkan asistensi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), mengingat setiap proyek perumahan harus memenuhi rekomendasi teknis agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga. 

Selain itu, ia menyoroti persoalan utilitas seperti tiang listrik dan jaringan internet yang perlu dipastikan posisinya agar tidak menghambat akses warga. "Jika tidak diperbaiki, dampaknya bisa memakan lahan PSU yang ada," tambahnya.

Perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menyatakan bahwa proyek perumahan Alana memang telah mendapatkan persetujuan teknis sistem drainase pada 30 Juli 2024. Namun, mereka menegaskan bahwa PT Tumerus Jaya Propertindo harus menyediakan kolam tampung atau mini pol dengan volume 1.271 m³ di dalam persilnya.

"Sampai hari ini, PT Tumerus belum berkoordinasi DSDABM. Bahkan saat kami beserta perangkat wilayah melakukan survey sistem drainase pada Desember yang lalu, terjadi penolakan oleh petugas keamanan," ujar Wiwik mewakili DSDABM.

Selain itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Lilik Arijanto, menekankan pentingnya koordinasi antara pengembang baru dan warga sekitar agar dampak pembangunan tidak merugikan lingkungan sekitar.

"Pembangunan di tengah perumahan yang sudah ada pasti menimbulkan dampak, baik dari segi lalu lintas maupun drainase. Oleh karena itu, harus ada komunikasi yang baik antara pengembang dan warga,"ujar Lilik.

Sebagai keputusan awal, Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Perumahan Alana untuk segera mengeruk carport agar plengsengan rumah tidak masuk ke PSU GSI.

"Yang sudah disepakati, biar Alana mengerjakannya dulu. Perumahan Alana untuk segera mengeruk carport agar plengsengan rumah tidak masuk ke PSU GSI," tegas Yona.

Selain itu, ada beberapa kesepakatan sebagai langkah tindak lanjut, yakni :

- PT Tumerus Jaya Propertindo wajib segera berkoordinasi dengan Lurah Kedurus, Camat Karang Pilang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan untuk menilai kelayakan pembangunan yang telah dilakukan. Jika ditemukan kekurangan atau pelanggaran, PT Tumerus Jaya Propertindo harus segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Kelurahan Kedurus akan memfasilitasi pertemuan antara PT Tumerus Jaya Propertindo, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan warga, serta Bapak Suroso guna mensosialisasikan hasil koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

"Hasil dari poin pertama dan kedua harus dilaporkan secara resmi oleh PT Tumerus Jaya Propertindo kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya," ujar Yona

Untuk memastikan kepatuhan pengembang, Komisi A berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi dalam waktu dekat. "Saya mohon semua pihak bisa kooperatif supaya masalah ini cepat selesai dan tidak berkembang ke arah lain,"tutupnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...