Skip to main content

Sidak Hotel Short time, Ini yang Ditemukan Armuji

SURABAYAIMediabidik.Com– Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah hotel OYO di Semampir Tengah 6 A/1-3, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, pada Rabu (12/03/2025).

Sidak ini dilakukan setelah warga melaporkan keresahan mereka atas perubahan fungsi bangunan yang awalnya merupakan rumah kos menjadi hotel. Warga menilai keberadaan hotel tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan dan diduga beroperasi sebagai hotel short time.

Saat sidak berlangsung, warga setempat menyampaikan keluhan mereka kepada Armuji. Salah satu masalah utama yang dikeluhkan adalah penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir hotel, sehingga warga kesulitan melintas.

"Jalan di depan hotel ini penuh dengan kendaraan tamu. Kami warga jadi susah lewat!" ujar salah seorang warga dengan nada geram.

Tak hanya itu, jam operasional hotel juga dipersoalkan warga. Menurut aturan yang dibuat oleh Ketua RT, batas maksimal keluar-masuk penghuni adalah pukul 22.00 WIB. Namun, kenyataannya, tamu hotel tetap bebas datang dan pergi hingga pagi buta.

"Pengunjung keluar-masuk sesuka hati sampai dini hari. Tidak ada aturan, ini sangat mengganggu warga!" keluh warga lainnya.

Keberadaan hotel ini semakin memicu kemarahan warga karena berdekatan dengan masjid. Selain itu, tidak pernah ada sosialisasi dari pengelola hotel sebelum beroperasi, yang membuat warga merasa dirugikan.

"Adanya hotel OYO di sini sangat meresahkan! Tidak mendidik anak-anak. Sampai tempo hari lalu, anak-anak menemukan alat kontrasepsi (kondom)!" ungkap seorang warga yang juga merupakan takmir masjid setempat.

Setelah mendengar keluhan warga, Armuji langsung mengecek perizinan hotel tersebut. Hasilnya, bangunan tersebut ternyata hanya memiliki izin untuk rumah tinggal dan kos-kosan, bukan untuk hotel.

"Kalau hotel, harus ada AMDAL dan sosialisasi ke warga. Ini jelas pelanggaran!" tegas Armuji.

Menindaklanjuti temuan ini, Armuji langsung menginstruksikan Camat dan Lurah untuk segera menutup hotel tersebut.

"Pak Camat dan Bu Lurah, saya minta segera ditutup! Tidak boleh ada yang melanggar aturan!" perintahnya dengan tegas.

Warga berharap agar hotel yang meresahkan ini benar-benar ditutup dan tidak lagi mengganggu kenyamanan lingkungan.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...