Skip to main content

Dukung Pertumbuhan UMKM, QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza Sukses Digelar

SURABAYA|Mediabidik.Com - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1446 H, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Suara Surabaya sukses menyelenggarakan kegiatan bertajuk QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza. 

Event yang resmi dibuka di halaman Balai Kota Surabaya, pada Rabu (19/3/2025) lalu itu, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya M Ikhsan, SEVP Consumer Banking Bank Jatim Hermita, serta Direktur Utama Suara Surabaya Verry Firmansyah.

Hermita menjelaskan, kegiatan yang berlangsung hingga Minggu 23 Maret tersebut, memiliki banyak rangkaian kegiatan menarik. Seperti bazar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diikuti oleh 102 UMKM, music perform, kajian islami, berbagai macam perlombaan, undian doorprize, dan masih banyak lagi. "Seluruh transaksi pembayaran dalam Ramadan Vaganza ini menggunakan QRIS Bank Jatim. Tentu saja dengan hadirnya event ini memiliki banyak manfaat bisnis bagi kami. Antara lain dapat menambah NOA baru, e-channel baru, maupun kelolaan merchant QRIS baru. Selain itu, juga bisa meningkatkan volume dan nominal transaksi QRIS Bank Jatim, dikarenakan event ini menargetkan seribu pengunjung per harinya," paparnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, pengguna QRIS Bank Jatim sukses mencatatkan pertumbuhan hingga 72,31 persen dibandingkan tahun 2023. Untuk nominal transaksinya sendiri naik 129,92 persen (YoY).

Maka dari itu, lanjut Hermita, Bank Jatim sangat bersyukur bisa mendapatkan kesempatan untuk berkolaborasi dalam kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut. "Kami berharap melalui QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza ini bisa turut berkontribusi meningkatkan perekonomian Surabaya. Semoga kegiatan ini tak hanya menjadi ajang belanja murah saja, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memberikan peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku UMKM," pungkas Hermita.

Sementara itu, M Ikhsan menyampaikan, QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza merupakan wujud nyata gotong royong dalam membangun dan menggerakkan ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM Kota Surabaya. "Pada kesempatan ini Kota Surabaya dibantu oleh semua pihak. Hal tersebut menunjukkan bagaimana kita bersama-sama bergotong royong memeriahkan acara ini sekaligus mengangkat perekonomian kota," jelasnya. 
 
Ikhsan juga menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya tak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari berbagai elemen masyarakat. "Selalu diingatkan oleh Pak Wali Kota Eri Cahyadi, kalau semua harus dilakukan sendiri oleh pemerintah kota, InsyaAllah tak akan mampu, karena ada keterbatasan, baik anggaran maupun tenaga," tuturnya.

Oleh karena itu, Ikhsan berharap semangat kebersamaan dan kolaborasi ini dapat terus terjaga ke depannya. Terlebih, dalam suasana Ramadan 2025 yang penuh berkah. "Harapan kita, dalam suasana Ramadan ini, akan banyak keberkahan yang kita dapat sebagai penyelenggara, juga bagi teman-teman UMKM yang berkesempatan ikut serta. Masyarakat juga bisa memanfaatkan momen ini untuk mempererat kebersamaan serta meningkatkan keimanan," tutup Ikhsan. (rinto)

Caption: Sekretaris Daerah Kota Surabaya M Ikhsan, SEVP Consumer Banking Bank Jatim Hermita, dan Direktur Utama Suara Surabaya Verry Firmansyah saat pembukaan QRIS Bank Jatim Ramadan Vaganza

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...