Skip to main content

Dua kali Mangkir Hearing, Komisi B akan Datangi Kantor KPKLN

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi B DPRD Surabaya kembali melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) soal rencana penutupan Pasar Mangga Dua dengan memanggil seluruh pihak terkait diantaranya OPD Pemkot Surabaya, Pengelola dan pemilik lahan yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Senin 10/03/2025)

Rapat dipimpin M. Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, namun hanya dihadiri oleh sejumlah OPD terkait dari Pemkot Surabaya yakni DPRKPP, Dinkopdag, DPM PSP, Dishub, DLH, Satpol-PP, Dirut Pasar Surya, Bagian Perekonomian dan SDA.

Sementara untuk Pengelola Pasar Mangga Dua dan perwakilan dari Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) baik Jakarta maupun Surabaya, tidak terlihat hadir di ruang rapat dengan tanpa penjelasan.

"Yang penting sudah kami undang. Di undang di lapangan tidak datang, disini juga tidak, maka kami yang akan mendatangi kantornya yang di Surabaya (di jl. Indrapura). Kami masih koordinasi dengan anggota (dewan) lain untuk konfirmasi kesana, kapan bisa diterima," ucap M. Mahmud kepada sejumlah awak media usai rapat berlangsung.

Terkait kemungkinan pengurusan ijin, Mahmud menerangkan jika sebenarnya pengelola sudah pernah mencoba untuk mengajukan ijin, namun gagal karena tidak bisa memenuhi persyaratan terkait status lahan.

"Soal eksekusi (penutupan) itu menjadi wewenang Pemkot, kami di legislatif hanya mencermati soal Perda nya saja. Nah kami minta Pemkot untuk melaksanakan Perda. Tidak hanya Perda ini saja, tetapi yang lain juga," jelasnya.

Politisi Demokrat ini menyampaikan jika eksekutorya adalah Pemkot (dinas terkait), apakah dilakukan penutupan atau yang lain, atau diarahkan agar segera menyelesaikan perijinannya.

"Kan katanya sudah ada PT nya. Tapi ini kan sejak tahun 2008, dan ternyata terkendala dengan status lahannya yang ternyata masih dalam sengketa. Kita intinya penegakan Perda saja," tandasnya.

Terpisah Awaludin wakil dari Dinkopdag Pemkot Surabaya menerangkan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pengelola, terkait persyaratan untuk perijinan sekaligus jumlah pedagangnya.

"Ijin operasional pasar nya memang tidak ada. Maka kami akan melakukan tindakan yang urutan sesuai Perda dan Perwali yakni surat peringatan 1,2 dan 3, yang akan kami luncurkan mulai besok tgl 12/03/2025. Masing-masing jedanya 7 hari. Jika semua persyaratan (sesuai SSW) tidak bisa dipenuhi maka akan dilakukan sanksi hingga penutupan melalui Bantib,"terangnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...