Skip to main content

Akademisi FISIP Unipra Pertanyakan Urgensi Seremonial yang Digelar Pemkot Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Pagelaran acara tasyakuran dan silaturahmi di balai Kota yang melibatkan beberapa stakeholder dan digelar oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, pasca Retreat pada awal bulan puasa, Sabtu (01/03/2025) semakin menuai perhatian dan menjadi pertanyaan dari beberapa sejumlah pihak.

Termasuk akademisi atau Dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas WR Supratman (Unipra) Surabaya, Muthowif, SH, S.Pd.I, MH. Hal ini dikarenakan menurutnya bertolak belakang dengan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisien Belanja Pada APBD 2025.

"Itu sangat tidak etis, mengingat ada kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisien Belanja Pada APBD 2025," kata Muthowif, Minggu (02/03/2025).

Menurut Muthowif, kegiatan tersebut seharusnya tidak perlu dilaksanakan oleh Walikota. Mengingat APBD 2025 harus dilakukan efisiensi se-hemat mungkin.

"Menurut pemahaman kami, kalau berdasarkan Inpres No 1 tahun 2025, bahwa kegiatan tersebut termasuk kategori kegiatan seremonial. Jadi, seharusnya tidak perlu dilaksanakan oleh Walikota. Hal ini mengingat supaya APBD 2025 harus tetap efisiensi," ungkapnya.

Muthowif mengatakan selain mengingat Inpres No 1 Tahun 2025, juga mengingat dari Surat Edaran (SE) dari Walikota Surabaya No: 900.1.3/3258/436.2.2/2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Kota Surabaya.

"Apalagi Walikota Surabaya sendiri juga telah membuat kebijakan berupa Surat Edaran Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Kota Surabaya," jelasnya.

"Dan seharusnya Walikota sebagai pemimpin tertinggi di Kota Pahlawan memberikan contoh penerapan penggunaan APBD yang efisien kepada seluruh jajaran dan para stakeholder. Nah ini kok malah dilanggar sendiri?, dimana letak tingkat urgensinya," imbuhnya.

Pengajar dan guru besar di Unipra ini menuturkan, jika itu hanya sekedar acara Silaturahmi Do'a dan Santunan Anak Yatim, maka seharusnya tidak perlu dibuatkan panggung segala di balai Kota Surabaya dengan melibatkan beberapa stakeholder.

"Kalau pun toh acara itu dari pribadi Walikota Surabaya untuk menyantuni anak-anak yatim maka seharusnya acara itu bisa dibuat cukup dengan sangat sesederhana mungkin, dan tidak perlu dibuatkan panggung segala di balai Kota Surabaya dengan melibatkan beberapa stakeholder yang terkesan seremonial," tegasnya.

Muthowif melanjutkan, seluruh masyarakat juga telah mendengar bahwa Pemerintah Kota Surabaya berencana melakukan hutang sebesar Rp5,6 triliun untuk membangun infrastruktur dan pembiayaan lainnya. Oleh karena itu Muthowif berharap agar Walikota Surabaya lebih bijaksana lagi dalam penggunaan APBD dan menghadapi kondisi perekonomian di Kota Pahlawan.

"Kami berharap agar Walikota Surabaya lebih bijaksana lagi dalam penggunaan APBD dan menghadapi kondisi perekonomian saat ini. Apalagi kami dengar Pemerintah Kota berencana meminjam uang untuk pembangunan infrastruktur. Namun alangkah baiknya jika tidak perlu menghutang, karena beban rakyat sudah cukup tinggi. Sebaiknya lebih fokus berdayakan yang sudah ada untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya," terangnya.

Muthowif pun akan bersurat ke Presiden RI dan mendesak Kemendagri melakukan pemantauan pelaksanaan efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025 di Kota Surabaya. Hal ini dimaksudkan agar aturan penggunaan APBD sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

"Ini perlu ditegaskan kembali. Agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang serupa atau kegiatan yang tidak sesuai, dan hal ini supaya sejalan dengan semangat lahirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025," pungkasnya.(red) 

Teks foto : Muthowif, SH, S.Pd.I, MH., Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas WR Supratman (Unipra) Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...