Skip to main content

Klarifikasi Insiden Pengusiran Wartawan, Anggota Komisi B Agoeng Prasodjo Minta maaf

SURABAYAIMediabidik.Com - Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo akhirnya datang ke ruang presroom Pokja Wartawan, Senin (10/3/2025) untuk meminta maaf kepada wartawan anggota Pokja atas pengusiran.

Agoeng didamping langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, dan Wakil Ketua Arif Fathoni. Keduanya adalah mantan jurnalis.

Dihadapan pilihan wartawan Pokja DPRD Kota Surabaya, Agoeng menyampaikan permintaan maaf dengan ikhlas.
"Dalam hati kecil saya, menyakiti sampeyan itu tidak. Itu memang keadaan, terus spontan, " ujar dia.

Dia menjelaskan, dalam hearing tersebut, memang ada hal-hal yang sifatnya pendalaman atau off the record. Wartawan keluar dulu, baru setelah itu boleh masuk lagi. "Yang jelas saya enggak sepicik itu, berbuat menyakiti hati temen-teman wartawan. Enggak ada niat untuk itu, apalagi kita sudah kenal cukup lama, " tandas dia.

Usai Agoeng menyampaikan permintaan maaf, Arif Fathoni menegaskan, dirinya bersama Adi Sutarwijono, selalu pimpinan DPRD Kota Surabaya berkomitmen bahwa kejadian (pengusiran wartawan) di Komisi B adalah yang pertama dan terakhir.

Toni menyebut kalau di kemudian hari ada tindakan anggota dewan yang melecehkan profesi wartawan, pihaknya tidak akan bertanggungjawab lagi. Dirinya pasrah.

"Silakan mau ditulis jelek sebulan atau empat tahun, saya ikhlas. Karena menjaga pers sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sekali lagi, lanjut dia, pihaknya minta maaf. Kata orang bijak, 'Tiada pemberian yang terindah selain kata maaf. Tiada perbuatan yang termulia selain memaafkan'.

"Mudah-mudahan bulan suci Ramadan kita saling memaafkan satu sama lain. Jadi, ini yang terakhir ya ketua Pokja, " terang dia

Sementara Ketua Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes), Inyong Maulana,  mengucap syukur Alhamdulillah, hari ini proses Tabayyun klarifikasi soal peristiwa di Komisi B. 

"InsyaAllah dengan action pimpinan DPRD yang datang ke presroom, kita sudah menerima (permintaan maaf, red) itu dengan lapang dada. Karena kemarin-kemarin kan masih sebatas statemen Pak Machmud, kita masih ragu. Benar apa enggak ini, "ungkap dia.

Akhirnya, keraguan itu sirna setelah, Senin (10/3/2025), usai rapat paripurna, tiba-tiba Maulana ditelepon Arif Fathoni yang mengabarkan kalau Agoeng Prasodjo akan datang ke presroom  untuk meminta maaf secara langsung. "Kabar itu langsung saya jawab Oke kita pasti terima, " jelas wartawan Harian Bangsa ini.

Dia menuturkan, intinya rekan-rekan Pokja Judes berharap bahwa para wartawan sudah puluhan tahun berteman dengan anggota dewan, makanya Maulana merasa kaget mendengar peristiwa pengusiran wartawan saat meliput hearing di Komisi B, Selasa (4/3/2025).

 "Kebetulan saya masih di rumah. Saya kaget seperti ada petir mendengar kabar (pengusiran itu). Kita ini sudah kenal cukup lama, kenapa kok diusir-usir, "tegas dia.

Artinya, lanjut Maulana, kalau memang ada rapat atau hearing tertutup atau terbuka, silakan disampaikan dari awal. Hanya saja, ini jangan sampai menjadi preseden buruk, setiap rapat nanti tertutup. Kalau begini kan tambah repot.

Menurut Maulana, dua pimpinan DPRD, Adi Sutarwijono dan Arif Fathoni pernah  menjalani profesi wartawan, tentu tahu hak dan kewajiban wartawan seperti apa? Kalau semua rapat tertutup ya tambah repot. Karena masyarakat tidak tahu informasi apa-apa.

"Ya, kami juga minta maaf ke pimpinan DPRD kalau sekiranya berita-berita kemarin cukup bikin heboh. Karena ini semata -mata tanggung jawab profesi. Jadi kami harus bereaksi terhadap aksi seperti itu, "terang Maulana.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan pimpinan DPRD. "Teman-teman sepakat ya menerima permohonan maaf Pak Agoeng, " tanya Maulana.

Para jurnalis menjawab dengan kompak, "Sepakat!". Selanjutnya pimpinan DPRD, Agoeng Prasodjo berfoto dan bersalaman dengan para wartawan Pokja Judes.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...