Skip to main content

Diduga Abaikan Instruksi Presiden, DPRD Surabaya Kritisi Acara Seremonial yang Diadakan Pemkot

SURABAYAIMediabidik.Com - Anggota DPRD Kota Surabaya Muhammad Saifuddin mengkritisi acara seremonial yang diadakan Pemerintah Kota Surabaya, berjudul "Silaturahmi dan Tasyakuran Walikota dan Wakil Walikota Surabaya" yang akan digelar sore ini di Balai Kota Surabaya, Sabtu 1 Maret 2025.

Saifuddin menilai bahwa acara seremonial tersebut sepatutnya tidak perlu untuk digelar. Apalagi di tengah-tengah kebijakan efisiensi anggaran yang telah digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto, lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

"Sore hari ini walikota akan mengadakan acara tasyakuran yang sepertinya besar-besaran, menurut kami ini berbanding terbalik dengan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025," ucap Saifuddin, Sabtu 1 Maret 2025.

Sekretaris BPOKK DPD Partai Demokrat Jawa Timur itu menyoroti penggunaan anggaran daerah untuk acara seremonial yang kerap kali digelar oleh Pemkot Surabaya.

Menurutnya, acara semacam itu sudah seharusnya dikurangi atau bahkan dihentikan jika tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan nanti, secara tidak langsung Walikota Surabaya justru tidak patuh terhadap Inpres tersebut, yang di dalamnya tercantum instruksi untuk menghapus kegiatan seremonial," paparnya. 

Apalagi, lanjut Saifuddin, pemerintah kota telah berencana untuk meminjam dana sebesar Rp5,6 triliun kepada lembaga pembiayaan ataupun perbankan dalam upaya membangun infrastruktur kota, seperti PJU, pembenahan kampung serta pembangunan Underpass Taman Pelangi, Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB), diversi Gunungsari, dan lain sebagainya.

"Apalagi pemerintah kota masih tetap berencana meminjam uang untuk pembangunan Kota Surabaya. Dari pada uang itu dihabiskan buat seremonial, lebih bijak disimpan untuk membangun kota dan kalau perlu tidak usah mengutang," tegas Legislator Demokrat ini. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...