Skip to main content

Akibat Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Wilayah di Surabaya Tergenang Air

SURABAYAIMediabidik.Com - Curah hujan tinggi sebabkan sejumlah ruas jalan di Surabaya tergenang air, Jumat, (14/3/2025). Karena curah hujan tinggi, sungai Kali Balong, Kali Greges, dan Kali Kandangan bagian hulu ikut meluap sehingga terjadi banjir dan genangan di sejumlah ruas jalan. 

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo mengatakan, meskipun sempat terjadi banjir dan genangan, air cepat surut hanya dalam satu jam. "Jadi penyebabnya adalah curah hujan yang tinggi sehingga sungai Kali Balong, Kali Greges, Kali Kandangan bagian hulu meluap,"kata Windo. 

Windo menjelaskan, akibat hal tersebut, sejumlah wilayah terdampak, diantaranya Jalan Balongsari Tama, Jalan Petemon 3 sisi barat, Jalan HR. Muhammad depan gang Putat Gede Raya, Jalan Simo Kalangan 1, hingga Jalan Margomulyo bagian bawah tol. Windo mengaku, drainase dan saluran di titik-titik tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan perbaikan namun hanya sebagian. 

"Jadi perbaikannya belum menyeluruh ditangani, dan hanya beberapa segmen saja. Meskipun begitu, air yang sempat menggenangi wilayah tersebut cepat surutnya,"jelas Windo. 

Windo menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui DSDABM Surabaya sedang mengupayakan perbaikan lebih lanjut pada titik-titik banjir dan genangan tersebut. Perbaikan yang dilakukan tidak hanya pada bagian saluran saja, akan tetapi juga sungai yang dekat dengan kawasan tersebut.

"Harus ada perbaikan menyeluruh di tiap sungai atau saluran. Harapannya, ketika terjadi curah hujan tinggi kawasan ini tidak lagi tergenang, dan lebih lagi cepat surutnya," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...