Skip to main content

Bank Jatim Serahkan Satu Unit Armada Bus ke Untag Surabaya

SURABAYA|Mediabidik.Com - Dalam rangka memperkuat jalinan sinergitas, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sponsorship armada bus. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap operasional civitas akademika. 

Kegiatan itu dihadiri oleh VP Hubungan Kelembagaan Bank Jatim Agus Sastriono dan Ketua Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya J Subekti, di Selasar Gedung R Ing Soekonjono Untag Surabaya, pada Selasa (25/3/2025). 

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, tujuan dari kerja sama ini adalah tentu untuk menjaga dan meningkatkan hubungan kemitraan antara Bank Jatim dan Untag. Bus yang telah dibranding oleh Bank Jatim tersebut nantinya akan digunakan oleh seluruh karyawan, mahasiswa dan mahasiswi di bawah naungan YPTA Surabaya. Busrul menyampaikan apresiasi terhadap loyalitas Untag Surabaya sebagai mitra. 

"Kerja sama Bank Jatim yang telah terjalin sejak 1992 dengan Untag ini menjadi kebanggaan bagi kami. Mudah-mudahan ini bukan yang terakhir, tetapi menjadi awal bagi kolaborasi yang lebih baik. Kerja sama ini menunjukkan komitmen Bank Jatim dalam mendukung dunia pendidikan di Jawa Timur," ujarnya.

Menurut Busrul, potensi yang bisa dikembangkan antara YPTA Surabaya dengan Bank Jatim antara lain, peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK), terutama dari giro dan deposito. Kemudian juga ada peluang peningkatan fee based income atas pengaplikasian VA untuk pembayaran melalui e-channel Bank Jatim hingga pembiayaan kredit kepada YPTA. "Kami berharap kerja sama ini terus berkembang dan membawa manfaat positif bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Sementara itu, J Subekti menyampaikan apresiasi atas dukungan Bank Jatim yang tak hanya terbatas pada penyerahan bus, namun juga mencerminkan semangat kebersamaan dalam membangun dunia pendidikan. "Kami bangga dengan kerja sama ini. Untag Surabaya ingin terus berkembang menjadi kampus yang mencerdaskan bangsa dengan semangat nasionalisme dan patriotisme," ungkap Subekti.

Dia juga menambahkan, bahwa Untag Surabaya sangat mengagumi keberhasilan Bank Jatim dalam pengelolaan manajemen dan pelayanan. "Kami ingin belajar lebih banyak agar nilai-nilai unggul ini dapat diterapkan di Untag Surabaya," tutup Subekti. (rinto)

Caption: Penyerahan sponsorship armada bus Bank Jatim oleh VP Hubungan Kelembagaan Bank Jatim Agus Sastriono kepada Ketua YPTA Surabaya J Subekti. 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...