Skip to main content

Finalisasi Perda PT Yekape Ditargetkan Rampung Hari Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Pembahasan lanjutan terkait finalisasi klausul dalam peraturan daerah (Perda) yang mengatur PT Yekape kembali digelar di ruang Komisi C DPRD Surabaya. Dalam rapat tersebut, anggota Panitia Khusus (Pansus) menegaskan bahwa proses finalisasi diupayakan rampung hari ini, meski masih ada sekitar 25% pasal yang memerlukan sinkronisasi lebih lanjut.

"Kalau memang bisa diselesaikan hari ini, kita tuntaskan. Tapi jika belum selesai, akan ada pembahasan lanjutan untuk memastikan semua pasal dan ayat sudah selaras dengan harapan Dinas Pemberdayaan Kota, YKP, serta Pemkot Surabaya," ujar Sukadar, salah satu anggota Pansus kepada pers, Senin (10/3/2025).

Proses penyelarasan ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih jelas dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di kemudian hari. Dalam diskusi tersebut, pihak Dewan berfokus pada mencocokkan catatan-catatan yang masih belum sejalan antara berbagai pihak yang terlibat.

"Dengan target penyelesaian hari ini, pembahasan diharapkan menghasilkan keputusan yang matang dan dapat segera diimplementasikan. Jika masih terdapat ketidaksepakatan dalam beberapa klausul, Pansus siap melakukan finalisasi tambahan dalam waktu deka," tandas Sukadar.

Masyarakat pun menantikan hasil akhir dari pembahasan ini, mengingat peraturan yang disusun akan berdampak besar terhadap pengelolaan dan keberlangsungan PT Yekape di Surabaya.(red)

Teks foto : Sukadar, salah satu anggota Pansus Perda PT YEKAPE. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...