Skip to main content

Komisi A Berjanji Terus Mengawal Surat Ijo Hingga ada Kepastian Hukum bagi Warga

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat membahas pengaduan dari Forum Analisis Surabaya (Fasis) terkait permasalahan hak atas bidang tanah dan bangunan dengan status Surat Ijo. Rapat yang digelar pada Rabu (19/3/2025) ini dipimpin oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, serta dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan I dan II, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Juru bicara Forum Analisis Surabaya,  Johniel Lewi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait kepemilikan tanah dengan status Surat Ijo, termasuk beberapa bidang yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, niatan utama forum ini adalah membantu rakyat kecil yang menggunakan tanah berstatus IPT (Izin Pemakaian Tanah) Surat Ijo, khususnya bagi pemilik tanah yang luasnya tidak lebih dari 200 meter persegi dan lebar jalan di depannya tidak lebih dari 4 meter.

"Kami sudah berkeliling ke berbagai daerah, termasuk Bandung, untuk melihat bagaimana permasalahan Surat Ijo ditangani di tempat lain. Bahkan, kami juga sempat berkonsultasi dengan KPK. Dari hasil konsultasi, kunci utama permasalahan ini ada di Kementerian Keuangan, karena aset tanah yang berstatus Surat Ijo berada dalam kewenangan mereka, bukan sekadar administrasi di tangan pemerintah kota," ujar Johni.

Menurutnya, selama ini persoalan Surat Ijo sering dijadikan komoditas politik dalam setiap pemilu tanpa adanya penyelesaian nyata. Oleh karena itu, ia mendorong agar ada kejelasan dalam regulasi, termasuk kemungkinan pembuatan peraturan daerah (perda) yang mengatur pelepasan tanah bagi rakyat kecil dengan kriteria yang jelas.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiatmoko, menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama untuk mencari solusi terbaik bagi warga Surabaya. Menurutnya, isu Surat Ijo harus dibahas secara transparan dan tidak menjadi alat politik lima tahunan.

"Kami ingin agar warga Kota Surabaya mendapatkan haknya, terutama bagi masyarakat miskin. Tidak boleh ada penyalahgunaan yang menguntungkan pihak tertentu, seperti pengusaha yang memanfaatkan IPT untuk usaha showroom atau bisnis lainnya. Kami di Komisi A akan mendorong agar solusi ini difokuskan untuk rakyat kecil," kata Yona.

Yona juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengusulkan agar tanah dengan status Surat Ijo yang ditempati warga miskin dapat diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan.

"Jika Kementerian Keuangan memberikan lampu hijau, kita bisa merancang perda sebagai dasar hukum yang jelas. Tapi jika tidak, maka segala upaya akan sia-sia. Oleh karena itu, kita harus fokus pada jalur yang tepat agar tidak larut dalam polemik berkepanjangan," tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Surabaya juga menyoroti pentingnya identifikasi aset tanah yang berstatus Surat Ijo agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Komisi A berjanji akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian hukum bagi warga yang berhak.

Dengan demikian, rapat dengar pendapat ini menjadi langkah awal dalam upaya memperjelas status kepemilikan tanah bagi rakyat kecil di Kota Surabaya, agar tidak lagi menjadi polemik politik yang berulang setiap pemilu. (fred)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...