Skip to main content

Bank Jatim dan Pemkab Lamongan Lakukan Sinergitas ETPD, TP2DD Hingga Penyaluran CSR

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah melakukan tiga kegiatan sekaligus. Yaitu penandatanganan MoU Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) antara Pemkab Lamongan dengan Bank Jatim Cabang Lamongan, penandatanganan Pakta Integritas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Lamongan, serta penyerahan CSR berupa revitalisasi Alon-Alon kepada Pemkab Lamongan.

Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang Serba Guna Pemkab Lamongan, pada Selasa (4/3/2025), dihadiri oleh Direktur IT, Digital, dan Operasional Bank Jatim Zulhelfi Abidin, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dan Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara.

Zulhelfi menjelaskan, Bank Jatim merupakan banknya masyarakat Jawa Timur yang tak hanya fokus dalam meningkatkan bisnisnya. "Melainkan kami juga mengejar nilai yang bermanfaat kepada masyarakat. Seperti yang kita lakukan bersama saat ini, yaitu penyerahan CSR Bank Jatim Peduli berupa revitalisasi Alon-Alon Lamongan. Sudah menjadi kewajiban kami untuk selalu bersinergi membangun dan mendorong perekonomian daerah di Jawa Timur. Semoga apa yang kami lakukan ini bisa bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ungkapnya. 

Adapun revitalisasi tersebut mencakup penambahan lampu pijar, kursi taman, playground, dan masih banyak lagi. "Kami harap dengan adanya revitalisasi Alon-Alon Lamongan ini dapat memperindah tampilan Alon-Alon sebagai ruang publik sekaligus wajah kota, menambah kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Lamongan mengingat di sekitar Alon-Alon banyak pedagang kaki lima dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," paparnya.

Kemudian terkait ETPD dan TP2DD, menurut Zulhelfi, digitalisasi pajak dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Maka dari itu, dalam kesempatan tersebut, Pemkab Lamongan bersama Bank Jatim juga melaksanakan high level meeting. "Pemenuhan kebutuhan masyarakat menuntut Bank Jatim untuk terus berinovasi memberikan kemudahan layanan, seperti m-banking, penggunaan QRIS, dan termasuk ETPD. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perluasan less cash society dan keuangan inklusif," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerangkan, penggunaan ETPD akan memberikan kemudahan dalam administrasi. Sebab, validasi pajak, prosedur pelaporan, dan pembayaran dilakukan secara digital melalui QRIS, mobile banking, hingga virtual account. Hal tersebut ditujukan sebagai upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital.

Yuhronur juga menegaskan, pembayaran pajak secara digital sejatinya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. "Dengan menggunakan elektronifikasi akan mengurangi transaksi dari tangan ke tangan. Dengan ini pembayaran langsung tercatat dengan baik, bisa dianalisis, dan diimplementasi secara cepat, akurat, dan akuntabel," tuturnya. (rinto)

Caption: Bank Jatim dan Pemkab Lamongan melakukan tiga kegiatan sekaligus. Yaitu penandatanganan MoU ETPD, TP2DD, serta penyerahan CSR berupa revitalisasi Alon-Alon. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...