SURABAYAIMediabidik.Com - Respon permohonan Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI), Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengembang perumahan, SCWI, Direktur PDAM Surya Sembada, bagian hukum dan kerjasama serta bagian perekomian dan sumber daya alam Pemkot Surabaya
Usai memimpin rapat tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan SCWI seperti adanya ketidak sesuaian dan meminta adanya transparansi dalam pengolahan air di lingkungan perumahan.
"Alhamdulillah, hari ini kami menghadirkan beberapa pengembang yang diminta oleh rekan-rekan SCWI hadir. Termasuk Dirut PDAM Surya Sembada dan bagian hukum juga hadir. Ada semacam konsensus di mana memang tadi kami meminta kepada para pengembang bahwa mereka ini kan mayoritas mengambil air permukaan di mana air permukaan ini tidak menjadi ranah PDAM Surya Sembada. Namun menjadi ranah dari PUPR maupun DSDABM," ujar Yona, Jum"at (7/3/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, sore.
Untuk itu pihaknya meminta perizinan yang dimiliki oleh para pengembang tetsebut untuk pengelolaan air bersih. Apakah mereka memiliki izin untuk mengambil air permukaan, karena ada salah satu pengembang yang mengambil intake, yang memasang intake di Sungai Brantas dan ada lagi yang memasang intake di Sungai Cangkir, Gresik untuk dialirkan ke perumahan mereka.
"Nah, ini yang kita minta. Apakah ada MoU atau nota kesepakatan antara pihak mengembang ini dengan pemerintah kota. Jika mereka bisa menunjukkan itu maka ini menjadi satu hal yang bersifat legal," terang Yona.
Dia menyebutkan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2019 pasal 1 ayat 21 yang kaitannya dengan pengelolaan sistem penyediaan air minum atau Sumber Daya Air yaitu negara menguasai penuh.
"Dalam hal ini diberikan kepada institusi terkait kalau berbicara tentang air minum, maka Ini adalah PDAM Surya Sembada," tegas Yona Bagus Widyatmoko.
Sementara Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono menyampaikan bahwa pada intinya dari Komisi A DPRD Kota Surabaya ingin memfasilitasi apa yang disampaikan oleh SCWI. Dalam hal ini mereka menekankan bahwa pengelolaan air itu harus dilakukan oleh negara.
"Tapi tentu kami juga memahami bahwa para pengembang itu sudah melakukan investasi. Oleh karena itu, ke depan kami akan membuka ruang komunikasi dengan para pengembang. Bagaimana bisa menemukan jalan tengah yang terbaik," ujarnya.
Diwaktu yang sama Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono menyatakan bahwa tentang pembangunan intake di beberapa Perumahan besar itu ternyata mereka tidak mengikuti tarif PDAM Surya Sembada Surabaya. Seharusnya mereka ikut regulasi pemerintah.
"Jadi ini sudah menyalahi pasal 33 UUD 1945," ungkapnya.
Hari menambahkan, PDAM sudah bisa menjangkau semuanya. Jadi, tidak ada toleransi semua ini dengan alasan apapun. Jangan sampai ada negara dalam negara.
Saya minta izinnya semua diserahkan ke Komisi A DPRD Surabaya. Kalau dalam satu minggu belum menyerahkan, kita nanti akan desak Komisi A untuk meminta perizinan tersebut," tutup Hari. (red)
Comments
Post a Comment