Skip to main content

Respon Laporan SCWI, Komisi A Gelar RDP Bersama PDAM Surya Sembada dan Sejumlah Pengembang

SURABAYAIMediabidik.Com - Respon permohonan Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI), Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengembang perumahan, SCWI, Direktur PDAM Surya Sembada, bagian hukum dan kerjasama serta bagian perekomian dan sumber daya alam Pemkot Surabaya

Usai memimpin rapat tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan SCWI seperti adanya ketidak sesuaian dan meminta adanya transparansi dalam pengolahan air di lingkungan perumahan.

"Alhamdulillah, hari ini  kami menghadirkan beberapa pengembang yang diminta oleh rekan-rekan SCWI hadir. Termasuk Dirut PDAM Surya Sembada dan bagian hukum juga hadir.  Ada semacam konsensus di mana memang tadi kami meminta kepada para pengembang bahwa mereka ini kan mayoritas mengambil air permukaan di mana air permukaan ini tidak menjadi ranah PDAM Surya Sembada. Namun menjadi ranah dari PUPR maupun DSDABM," ujar Yona, Jum"at (7/3/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, sore.

Untuk itu pihaknya meminta perizinan yang dimiliki oleh para pengembang tetsebut untuk pengelolaan air bersih. Apakah mereka memiliki izin untuk mengambil air permukaan, karena ada salah satu pengembang yang mengambil intake, yang memasang intake di Sungai Brantas dan ada lagi yang memasang intake di Sungai Cangkir, Gresik untuk dialirkan ke perumahan mereka.

"Nah, ini yang kita minta. Apakah ada MoU atau nota kesepakatan antara pihak mengembang ini dengan pemerintah kota. Jika mereka bisa menunjukkan itu maka ini menjadi satu hal yang bersifat legal," terang Yona.

Dia menyebutkan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2019 pasal 1 ayat 21 yang kaitannya dengan pengelolaan  sistem penyediaan air minum atau Sumber Daya Air yaitu negara menguasai penuh. 

"Dalam hal ini diberikan kepada institusi terkait kalau berbicara tentang air minum, maka Ini adalah PDAM Surya Sembada," tegas Yona Bagus Widyatmoko.

Sementara Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono menyampaikan bahwa pada intinya dari Komisi A DPRD Kota Surabaya ingin memfasilitasi apa yang disampaikan oleh SCWI. Dalam hal ini mereka menekankan bahwa pengelolaan air itu harus dilakukan oleh negara.

"Tapi tentu kami juga memahami bahwa para pengembang itu sudah melakukan investasi. Oleh karena itu, ke depan kami akan membuka ruang komunikasi dengan para pengembang. Bagaimana bisa menemukan jalan tengah yang terbaik," ujarnya.

Diwaktu yang sama Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono menyatakan bahwa tentang pembangunan intake di beberapa Perumahan besar itu ternyata mereka tidak mengikuti tarif PDAM Surya Sembada Surabaya. Seharusnya mereka ikut regulasi pemerintah.

"Jadi ini sudah menyalahi pasal 33 UUD 1945," ungkapnya.

Hari menambahkan, PDAM sudah bisa menjangkau semuanya. Jadi, tidak ada toleransi semua ini dengan alasan apapun. Jangan sampai ada negara dalam negara.

Saya minta izinnya semua diserahkan ke Komisi A DPRD Surabaya. Kalau dalam satu minggu belum menyerahkan, kita nanti akan desak Komisi A untuk meminta perizinan tersebut," tutup Hari. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...