Skip to main content

Melalui Rapat Paripurna, RPH Kini Resmi Menjadi Perseroda

SURABAYAIMediabidik.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna pada hari Senin (10/3/2025) di Lt.3 gedung DPRD Kota Surabaya. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah membahas sejumlah agenda penting, termasuk perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah serta perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus).

Dalam pembahasan Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 34 dari 50 anggota DPRD Kota Surabaya ini berlangsung dengan lancar dan menghasilkan beberapa keputusan penting. Dalam sambutannya, Laila Mufidah menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan serta menekankan pentingnya agenda yang dibahas dalam rapat tersebut.

Adapun susunan acara Rapat Paripurna : Pembukaan oleh pimpinan rapat, Penyampaian pendapat akhir fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum RPH, Pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang perpanjangan masa kerja Pansus, Penandatanganan naskah keputusan DPRD dan Penutupan rapat oleh pimpinan rapat.

Terkait perubahan status hukum RPH yang disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menegaskan bahwa perubahan status RPH dari perusahaan daerah menjadi perseroan daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan RPH. "Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,"ujarnya.

Lebih lanjut, Adi Sutarwijono juga menekankan pentingnya peran RPH dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya. Ia berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi juga membacakan keputusan tentang perpanjangan masa kerja Pansus. Keputusan ini mencakup: Perpanjangan masa kerja Pansus yang membahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2025, Perpanjangan masa kerja Pansus yang membahas Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Masa kerja Pansus diperpanjang selama 60 hari kerja dengan kewajiban melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada pimpinan DPRD sebelum masa kerja berakhir.

"Biaya yang timbul akibat perpanjangan masa kerja Pansus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Musdiq menutup pidatonya.

Keputusan dewan ini kemudian ditetapkan secara resmi setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota DPRD yang hadir dalam rapat.

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, mengajukan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir terkait keputusan perpanjangan masa kerja Pansus dan perubahan status RPH. Dengan suara bulat, keputusan ini pun disetujui. "Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya,"ungkapnya.

Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, DPRD Kota Surabaya optimis bahwa langkah-langkah yang diambil akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...