SURABAYAIMediabidik.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna pada hari Senin (10/3/2025) di Lt.3 gedung DPRD Kota Surabaya. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah membahas sejumlah agenda penting, termasuk perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah serta perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus).
Dalam pembahasan Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 34 dari 50 anggota DPRD Kota Surabaya ini berlangsung dengan lancar dan menghasilkan beberapa keputusan penting. Dalam sambutannya, Laila Mufidah menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan serta menekankan pentingnya agenda yang dibahas dalam rapat tersebut.
Adapun susunan acara Rapat Paripurna : Pembukaan oleh pimpinan rapat, Penyampaian pendapat akhir fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum RPH, Pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang perpanjangan masa kerja Pansus, Penandatanganan naskah keputusan DPRD dan Penutupan rapat oleh pimpinan rapat.
Terkait perubahan status hukum RPH yang disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menegaskan bahwa perubahan status RPH dari perusahaan daerah menjadi perseroan daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan RPH. "Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,"ujarnya.
Lebih lanjut, Adi Sutarwijono juga menekankan pentingnya peran RPH dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya. Ia berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi juga membacakan keputusan tentang perpanjangan masa kerja Pansus. Keputusan ini mencakup: Perpanjangan masa kerja Pansus yang membahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2025, Perpanjangan masa kerja Pansus yang membahas Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Masa kerja Pansus diperpanjang selama 60 hari kerja dengan kewajiban melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada pimpinan DPRD sebelum masa kerja berakhir.
"Biaya yang timbul akibat perpanjangan masa kerja Pansus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Musdiq menutup pidatonya.
Keputusan dewan ini kemudian ditetapkan secara resmi setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota DPRD yang hadir dalam rapat.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, mengajukan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir terkait keputusan perpanjangan masa kerja Pansus dan perubahan status RPH. Dengan suara bulat, keputusan ini pun disetujui. "Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya,"ungkapnya.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, DPRD Kota Surabaya optimis bahwa langkah-langkah yang diambil akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya. (red)
Comments
Post a Comment