Skip to main content

Surabaya Tidak Masuk Kategori Smart City

Mediabidik.Com - Surabaya tidak masuk kategori smart city di Indonesia. Menyikapi hal itu, Pimpinan DPRD Kota Surabaya, AH Thony mengaku tidak terprovokasi dan lebih memilih bersikap dingin. 

Bahkan, ia mengaku tidak risau, karena sebelum kota lain menang, kota Pahlawan sudah leading pada fase pertama, melampaui kota lain. Hal ini sudsh dibuktikan sekian tahun, mendapatkan berbagai macam penghargaan. "Sampai Kalpataru 5 kali lebih." beber Thony, Jumat petang. 

Dari deretan penghargaan itu, muncul suatu kesadaran, penghargaan bukan satu-satunya target. Sebab, saat ini bagaimana memimpikan Surabaya menjadi kota dunia. "Dan Itu harus kita capai," tegas legislator Partai Gerindra tersebut. 

Kalau sekarang, ada penilaian tidak memasukkan Surabaya sebagai kota smart city. Justru masyarakat Indonesia akan mempertanyakan objektivitasnya? Menilainya tidak legitimasi. Pasalnya, Surabaya setiap hari melayani tamu dari berbagai kota/kabupaten seluruh Indonesia, dijadikan sebagai bahan  rujukan. 

Tapi, jika dinilai underdog, sudah tentu mendapatkan peradilan dari mereka. "Semuanya mengacu di sini (Surabaya),"sergah Thony. 

Lantas Thony pun mempertanyakan parameter kota cerdas? Menurutnya, smart city satu variabel kecerdasan daripada smart information. Yakni lingkungan dan semuanya berbasis pada informasi dan komunikasi. Apalagi smart branding 

Ia memaparkan, Surabaya sudah melakukan branding itu, dengan luar biasa. Buktinya, investasi yang masuk kian meningkat, memposisikan Surabaya pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur Nomor 1. "Melampaui daripada Pemprov Jatim,"tuturnya. 

Pun juga, smart ekonomi mulai dari kegiatan skala besar, sampai kecil berbasis aplikasi berjalan tanpa hambatan. Kemudian smart living, smart society, smart government. Mulai orang baru lahir, sampai meninggal, kini semuanya berbasis aplikasi. 

"Kalau dinilai tidak lagi masuk kategori smart city kan aneh," demikian AH Thony. 

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir mengaku kaget, Surabaya sebagai Ibukota Jawa Timur, bahkan kota terbesar ke dua setelah DKI Jakarta, tidak masuk kategori Smart City Index (SCI) 2023. Dari total 141 kota seluruh dunia dalam daftar tersebut. Hanya Jakarta, Medan, dan Makassar, mewakili Indonesia 

"Saya terkejut Surabaya nggak masuk (smart city). Saya kita masuk ternyata nggak. Artinya ini kembali, peluang," ujarnya, mengutip CNBCIndonesia. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...