Skip to main content

Masuk Dalam Program JSN, JLLB Raya Sememi akan Dilanjutkan Kementerian PUPR

Mediabidik.Com - Masuk dalam program Jalan Stategi Nasional (JSN) pembangunan Jalan Luar Lingkar Barat (JLLB) Raya Sememi Surabaya, tahun ini mendapat bantuan dana sebesar Rp 50 miliar dari pemerintah pusat dan akan dilanjutkan oleh Kementerian PUPR untuk perbaikan pembangunan infrastruktur yang terconecting dari Tol Romo Kalisari sampai Raya Sememi. 

Adi Gunita Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kota Surabaya mengatakan, progres saat ini di tahun 2023, jadi kami minta bantuan ke pusat melalui Kementerian PUPR dalam hal ini, untuk bisa dilanjutkan. Kenapa kita meminta bantuan, karena itu tertuang dalam Perpres No 80 Tahun 2022 terkait dengan program-program strategi nasional. 

"Karena JLLB juga, salah satunya menjadi program strategi nasional. Sehingga tidak bisa namanya kota Surabaya itu berdiri sendiri, tapi harus ada kolaborasi. Kolaborasi ini dalam bantuan pendanaan dari pusat, kemarin kita diberi informasi tahun ini. Insha Allah dipertengahan tahun ada bantuan sekitar Rp 50 miliar dari Kementerian PUPR dengan lanjutan JLLB. "terang Adi kepada media ini, Selasa (16/5/23). 

Adi menambahkan, pekerjaan itu yang penting tuntas sampai jalan raya Sememi, karena memang satu yang kita informasikan di pemerintah pusat Kementerian PUPR dulu itu untuk wacana program percepatan Piala Dunia karena Piala Dunia tidak jadi, tapi mereka (PUPR) tetap berkomitmen tetap menuntaskan infrastruktur nya. 

"Yang penting posisinya terconecting, dari Tol Romo Kalisari, Play Over Pelindo, jalan kawasan GBT lalu menuju selatan ke jalan raya Sememi."ujar Adi. 

Kalau fisiknya, lanjut Adi, kemarin informasinya di awal tahun, pertengahan tahun ini mereka akan mengalokasikan anggarannya, langsung anggaran dari APBN dan yang melelang nanti Kementerian PUPRPUPR. Biasanya kalau terkait dengan perbaikan-perbaikan jalan exit yang sudah dibangun. 

"Jadi nanti mungkin yang berkaitan dengan reeling jembatannya, pejalannya nanti juga akan disentuh." paparnya. 

Terkait pelaksanaan lelang Adi menjelaskan, untuk proses lelang disana (Kementerian PUPR) kurang tau, kalau di kami satu bulan sampai dua bulan. "Untuk pekerjaannya tetap empat bulan sampai enam bulan." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Kondisi JLLB jalan raya Sememi Surabaya saat ini yang tak terurus. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...