Skip to main content

Komisi B Desak Dinkopdag Kelola PKL Masjid Al-Akbar

Mediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan para PKL kawasan Masjid Al Akbar menyusul berbagai keluhan para PKL tersebut. RDP yang di gelar pada Senin (15/05/2023) tersebut dihadiri perwakilan PKL, kemudian sejumlah dinas dan organisasi perangkat daerah terkait. Diantaranya Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) kota Surabaya, pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, pihaknya ingin supaya keberadaan para PKL dikelola oleh Dinkopdag Kota Surabaya pasca relokasi.

"Mereka inikan difasilitasi oleh Dinkopdag untuk memakai lahan aset milik Pemkot Surabaya. Supaya bisa terpantau dan ada pendampingan. Jadi harus dikelola Dinkopdag. Bukan oleh koperasi paguyuban PKL," tegasnya.

Legislator Fraksi PDIP Surabaya yang juga tokoh UMKM tersebut meminta Dinkopdag agar sering berkomunikasi dengan para PKL.

"Kita meminta agar Dinkopdag lebih intens berkomunikasi dengan para PKL, supaya mengetahui keluhan-keluhan mereka," pungkas Anas.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban PKL Pemuda Mandiri Pagesangan, Rahman Efendi mengatakan, banyak pedagang yang tidak mendapatkan hak fasilitas yang memadai pasca relokasi. Selain itu tidak semua pedagang terdata oleh pemkot.

"Dari total 348 PKL di dalam belum terdata semua, termasuk PKL mainan," ujarnya.

Rahman juga mengatakan PKL membayar iuran Rp 10 ribu tiap kedatangan untuk berjualan. Sedangkan listrik juga membayar, padahal dijanjikan gratis. 

"Selain itu fasiltas tenda bagi pedagang juga tidak diberikan ke PKL. Jika hujan tak jarang pedagang harus kehujanan, bahkan pedagang mengeluarkan dana sendiri untuk membeli tenda," pungkasnya.

Sementara itu Kabid Distribusi Perdagangan, Dinkopdag Kota Surabaya Devie Afrianto mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pendataan pedagang. Sedangkan pedagang yang sudah didata akan mendapatkan QR code.

"Ada 340 yang lapaknya sudah terdapat QR code. Tapi kami terus mendata para pedagang yang baru masuk juga," terangnya.

Ia juga memastikan para pedagang tidak dipungut biaya selama berjualan di dalam area tersebut.

"Free. Kalau ada pungutan yang mungut ya paguyuban PKL sendiri," jelas Devie.

Devie menegaskan pihaknya meminta permasalahan internal PKL segera diselesaikan. Sehingga Dinkopdag bisa melakukan tata kelola. 

"Mulai dari akses pembiayaan super ringan, memfasilitasi pedagang agar kualitas dagangan menjadi laris. Semua akan kita lakukan, tapi dengan syarat semua sudah clear," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...