Skip to main content

Diduga Terlibat Pungli 3 Pejabat Diskominfo Jatim Dipanggil Kejari Surabaya

Mediabidik.Com– Kasus pungutan liar (pungli) rekrutmen calon pegawai tidak tetap (PTT) diduga terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur. Pungutan liar tersebut diperuntukkan bagi non keluarga dengan kisaran harga sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Saat ini, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan pemanggilan dan memeriksa terhadap beberapa pegawai pada dinas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana SH saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap kasus tersebut membenarkan. Bahkan, dia mengungkapkan ada 10 orang lebih yang telah diperiksa, termasuk 3 pejabat Dinas Kominfo Jatim.

"Benar, kami sudah memanggil 10 orang lebih dari Dinas Kominfo Jatim. Masih tahap klarifikasi. Dan 3 diantaranya merupakan pejabat (Dinas Kominfo Jatim). Inisialnya ES, PT dan RT," ungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya saat ditemui di ruangannya,

Saat dicecar terkait dengan hasil dari klarifikasi tersebut, Putu Arya enggan menyampaikan lebih dalam. Sebab, menurutnya masih sebatas surat perintah tugas dan masih dalam tahap pengumpulan bukti keterangan (pulbaket).

"Kami masih belum bisa menyampaikan lebih jauh ya. Karena, sekarang masih dalam tahap klarifikasi. Setelah medapatkan data itu baru bisa mempelajari semuanya termasuk (memeriksa) pejabat kominfo," tuturnya.

Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa jika dari pemanggilan ini ditemukan data yang mengarah ada unsur tindak pidananya akan ditindaklanjuti lebih dalam. "Jika sudah lengkap datanya kami tingkatkan ke penyelidikan untuk membuat terang peristiwanya dulu," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Untuk diketahui, pemanggilan tersebut berdasarkan adanya laporan dari Jawa Corruption Watch (JCW) yang mengendus dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Dinas Kominfo Jatim terkait rekrutmen PTT. Padahal, rekrutmen itu menabrak aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Aturan tersebut dikeluarkan pada 26 November 2021, melalui surat edaran yang ditandatangani Heru Tjahjono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim saat itu.

Selain itu juga, JCW mengaku mengantongi data para oknum tidak hanya diduga melakukan pungli calon PTT, tapi sudah berusaha memanipulasi data untuk bisa memasukkan calon PTT menjadi PTT sesuai dengan peraturan Pemprov Jatim. (red) 

Teks foto : Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana SH . 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni