Mediabidik.Com– Kasus pungutan liar (pungli) rekrutmen calon pegawai tidak tetap (PTT) diduga terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur. Pungutan liar tersebut diperuntukkan bagi non keluarga dengan kisaran harga sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Saat ini, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan pemanggilan dan memeriksa terhadap beberapa pegawai pada dinas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana SH saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap kasus tersebut membenarkan. Bahkan, dia mengungkapkan ada 10 orang lebih yang telah diperiksa, termasuk 3 pejabat Dinas Kominfo Jatim.
"Benar, kami sudah memanggil 10 orang lebih dari Dinas Kominfo Jatim. Masih tahap klarifikasi. Dan 3 diantaranya merupakan pejabat (Dinas Kominfo Jatim). Inisialnya ES, PT dan RT," ungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya saat ditemui di ruangannya,
Saat dicecar terkait dengan hasil dari klarifikasi tersebut, Putu Arya enggan menyampaikan lebih dalam. Sebab, menurutnya masih sebatas surat perintah tugas dan masih dalam tahap pengumpulan bukti keterangan (pulbaket).
"Kami masih belum bisa menyampaikan lebih jauh ya. Karena, sekarang masih dalam tahap klarifikasi. Setelah medapatkan data itu baru bisa mempelajari semuanya termasuk (memeriksa) pejabat kominfo," tuturnya.
Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa jika dari pemanggilan ini ditemukan data yang mengarah ada unsur tindak pidananya akan ditindaklanjuti lebih dalam. "Jika sudah lengkap datanya kami tingkatkan ke penyelidikan untuk membuat terang peristiwanya dulu," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.
Untuk diketahui, pemanggilan tersebut berdasarkan adanya laporan dari Jawa Corruption Watch (JCW) yang mengendus dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Dinas Kominfo Jatim terkait rekrutmen PTT. Padahal, rekrutmen itu menabrak aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Aturan tersebut dikeluarkan pada 26 November 2021, melalui surat edaran yang ditandatangani Heru Tjahjono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim saat itu.
Selain itu juga, JCW mengaku mengantongi data para oknum tidak hanya diduga melakukan pungli calon PTT, tapi sudah berusaha memanipulasi data untuk bisa memasukkan calon PTT menjadi PTT sesuai dengan peraturan Pemprov Jatim. (red)
Teks foto : Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana SH .
Comments
Post a Comment