Skip to main content

Diduga Terlibat Pungli 3 Pejabat Diskominfo Jatim Dipanggil Kejari Surabaya

Mediabidik.Com– Kasus pungutan liar (pungli) rekrutmen calon pegawai tidak tetap (PTT) diduga terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur. Pungutan liar tersebut diperuntukkan bagi non keluarga dengan kisaran harga sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Saat ini, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan pemanggilan dan memeriksa terhadap beberapa pegawai pada dinas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana SH saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap kasus tersebut membenarkan. Bahkan, dia mengungkapkan ada 10 orang lebih yang telah diperiksa, termasuk 3 pejabat Dinas Kominfo Jatim.

"Benar, kami sudah memanggil 10 orang lebih dari Dinas Kominfo Jatim. Masih tahap klarifikasi. Dan 3 diantaranya merupakan pejabat (Dinas Kominfo Jatim). Inisialnya ES, PT dan RT," ungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya saat ditemui di ruangannya,

Saat dicecar terkait dengan hasil dari klarifikasi tersebut, Putu Arya enggan menyampaikan lebih dalam. Sebab, menurutnya masih sebatas surat perintah tugas dan masih dalam tahap pengumpulan bukti keterangan (pulbaket).

"Kami masih belum bisa menyampaikan lebih jauh ya. Karena, sekarang masih dalam tahap klarifikasi. Setelah medapatkan data itu baru bisa mempelajari semuanya termasuk (memeriksa) pejabat kominfo," tuturnya.

Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa jika dari pemanggilan ini ditemukan data yang mengarah ada unsur tindak pidananya akan ditindaklanjuti lebih dalam. "Jika sudah lengkap datanya kami tingkatkan ke penyelidikan untuk membuat terang peristiwanya dulu," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Untuk diketahui, pemanggilan tersebut berdasarkan adanya laporan dari Jawa Corruption Watch (JCW) yang mengendus dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Dinas Kominfo Jatim terkait rekrutmen PTT. Padahal, rekrutmen itu menabrak aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Aturan tersebut dikeluarkan pada 26 November 2021, melalui surat edaran yang ditandatangani Heru Tjahjono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim saat itu.

Selain itu juga, JCW mengaku mengantongi data para oknum tidak hanya diduga melakukan pungli calon PTT, tapi sudah berusaha memanipulasi data untuk bisa memasukkan calon PTT menjadi PTT sesuai dengan peraturan Pemprov Jatim. (red) 

Teks foto : Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana SH . 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng