Mediabidik.Com - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam penyelenggaraan bangunan serta dalam rangka mendekatkan pelayanan SKRK-IMB kepada masyarakat khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500 m2 dan maksimal 2 lantai).
Pemerintah Kota Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW. Masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB, untuk membawa persyaratan sebagaimana terlampir.
"Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya diproses lebih lanjut apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai." terang Irvan Wahyu Drajat Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Kamis (11/5/23).
Pelayanan SKRK-IMB di balai RW juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya yang juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari retribusi IMB.
"Selain itu ada kemudahan lain yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana yaitu masyarakat dapat hanya menyerahkan sketsa yang disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan. Selanjutnya petugas dari Kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital." papar Irvan.
"Keuntungan dalam memiliki IMB antara lain : 1.mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang diajukan IMB. 2. Bangunan memiliki legalitas. 3.Dokumen IMB dapat dijadikan jaminan kredit di bank. 4. Untuk meningkatkan status hak atas tanah dan 5. Nilai jual bangunan semakin meningkat karena telah memiliki legalitas." pungkasnya. (red)
Comments
Post a Comment