Skip to main content

Untuk Hemat Anggaran, Dewan Usulkan Penyiraman Taman DLH Bangun Sumur Air

Mediabidik.Com– Komisi C DPRD Kota Surabaya yang membidangi Pembangunan mengusulkan kepada Pemkot Surabaya, agar sistem penyiraman taman dan membersihkan pedestarian tidak lagi menggunakan mobil keliling, melainkan membuat sumur air yang ada. Dengan sumur, satgas hanya menggunakan selang dan pompa air bertekanan tinggi sehingga lebih efesien.

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, diketahui selama ini anggaran penyediaan mobil air untuk menyiram taman yang ada pedestariannya selama ini cukup besar.

"Jadi untuk menghemat anggaran, sebaiknya sumur air bisa difungsikan untuk menyiram taman dan membersihkan pedestarian," ujar Baktiono di Surabaya, Jumat (19/05/2023).

Ia menjelaskan, dengan sumur lebih elefektif mengapa, karena ketika satgas kebersihan menyiram air taman maupun pedestarian, maka air yang dibuang akan kembali terserap ke sumur. 

"Perlu diingat, pedestarian dibersihkan minimal satu Minggu sekali bersih dan keindahan kota tetap terjaga dengan baik," tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Baktiono menerangkan, penyiraman taman dan bersih-bersih pedestarian memang sudah dilakukan Pemkot Surabaya. Tapi perlu diingat, jangan lagi pakai mobil air yang keliling menyiram taman.

"Tapi pakai sumur air yang dibangun disetiap taman-taman yang ada pedestarian nya. Kan tinggal pakai selang dan pompa air bertekanan tinggi," terangnya.

Baktiono kembali mengatakan, dengan diterjunkannya ratusan satgas pembersih pedestrian seperti perintah Walikota Eri Cahyadi, ini sudah tepat guna menjaga keindahan kota Surabaya ini.

"Hanya saja penggunaan mobil air untuk menyiram taman yang ada pedestarian nya, seyogyanya diganti dengan memfungsikan sumur air lebih hemat," pungkas Baktiono. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin Apel Bela Pasukan Pengamanan dan Penertiban Pedestrian, serta Saluran Air di Kota Pahlawan, pada Selasa (16/5/2023). Kegiatan yang digelar di Halaman Taman Surya Balai Kota Surabaya itu, diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah (PD), camat, lurah, beserta satgas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD, dan Satpol PP Surabaya.

"Se-Surabaya pedestriannya ada sebanyak 28 ruas, jadi setiap ruas ada yang bertugas, sehingga ada yang bertanggung jawab. Wilayah ini pedestriannya wilayahnya siapa? kalau yang di jalan ada pedestriannya itu langsung menjadi tanggung jawab siapa? Wilayah Jalan Basuki Rahmat siapa? Panglima Sudirman satu bagian siapa? Nanti ada nama-namanya, ada grupnya. Jadi harus membersihkan dan memantau,"kata Wali Kota Eri Cahyadi. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...