Skip to main content

Stadion GBT Akan Digunakan Untuk Sport Tourism

Mediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewacanakan sport tourism atau wisata bola di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Nantinya, pemkot bakal menggandeng Persebaya Surabaya dalam menyiapkan wisata bola tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam acara audiensi dan silaturahmi antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama manajemen Persebaya dan perwakilan tribun suporter Bonek. Acara tersebut berlangsung di Balai Kota Surabaya pada Selasa (9/5/2022).

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Persebaya dalam menyiapkan sport tourism di Stadion GBT. Karena menurutnya, Stadion GBT adalah homebase Persebaya, maka juga bisa dibuka untuk sport tourism.

"Jadi orang datang lihat homebase Persebaya di mana sih. Sama dengan kita kalau mau ke Barcelona, Real Madrid ada homebase-nya. Nanti homebase-nya dibuat ada tempat permainan - permainannya, nendang bola. Jadi Surabaya ada wisata heritage, wisata religi dan wisata bolanya," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri menjelaskan, bahwa Stadion GBT sekarang sudah berstandar internasional. Maka dari itu, tidak perlu lagi dilakukan penataan ulang untuk penyediaan tempat wisata bola. Nah, untuk lokasinya, nanti bisa memanfaatkan space kosong yang berada di antara pilar-pilar bangunan.

"Kan di bawahnya (tribun), kalau kita masuk gerbang ada (space) yang kosong, di bawah pilar-pilar itu. Nah itu yang kita manfaatkan," sebut Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.

Dengan demikian, Cak Eri berharap, ketika wisatawan datang ke Surabaya dan ingin melihat homebase Persebaya, maka bisa berkunjung ke Stadion GBT. Di sana, nanti bisa dilengkapi dengan foto-foto legenda Persebaya dari masa ke masa, trophy atau penghargaan hingga permainan-permainan yang berkaitan sepak bola.

"Kalau saya ke Barcelona pasti akan mampir ke stadionnya. Kalau ke Madrid pasti mampir ke stadionnya. Berarti kalau orang (wisatawan) ke Surabaya, ya harus mampir ke GBT," jelasnya.

Untuk mengenalkan wisata bola tersebut, Cak Eri pun meminta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Surabaya agar ke depan dapat mempromosikannya melalui hotel-hotel. Menurut dia, promosi itu bisa dilakukan melalui brosur atau display video yang dipasang pada setiap hotel di Surabaya.

"Jadi orang itu (wisatawan) datang ke Surabaya tidak hanya ke Romokalisari Adventure Land. Tapi dia bisa main ke Stadion GBT. Nah, teman-teman (manajemen Persebaya) bisa menjual merchandise-nya," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...