Skip to main content

Pedagang KBS Keluhkan Harga Sewa Stand yang Mahal

Mediabidik.Com - Pedagang di wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS) mengeluhkan harga sewa stand yang mahal.

"Untuk harga sewa dihitung perhari, dengan nilai Rp. 300.000 perhari untuk hari biasa, sedangkan untuk hari Sabtu Rp. 500.000 dan Minggu Rp. 600.000," kata Misidi pedagang di KBS saat menghadiri kegiatan Reses Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di wilayah kelurahan Siwalankerto pada Senin (08/05/2023).

Warga Siwalankerto yang sudah berjualan sejak 2 tahun lalu di KBS tersebut menambahkan, ketika ada event tertentu harganya lebih mahal lagi.

"Untuk even-even tertentu saya harus membayar Rp. 7.000.000 untuk tujuh hari dan Rp. 12.000.000 untuk sepuluh hari. Makanya para pedagang ini yang merupakan rakyat kecil banyak yang gak kuat ikut berjualan di KBS," ujar pedagang makanan ala Korea dan Boba tersebut.

Misidi menambahkan selain harga sewa stand yang mahal, bentuk stand juga harus menyesuaikan syarat pihak manajemen.

"Ukuran stand cuma 2 meter kali 2 meter, itu saja booth nya harus sesuai dengan ukuran dari KBS, jika tidak maka tidak diperbolehkan berjualan di KBS," imbuhnya.

Terhadap kondisi tersebut Misidi kini merasa ragu untuk berjualan di kawasan wisata ikon Surabaya tersebut KBS.

"Ini saya gak tau mau mundur apa gimana. Saya sangat keberatan dengan bayar standnya. Karena kalau hari-hari biasa itu bayarnya Rp. 300 ribu tetapi tidak ada yang beli karena pengunjungnya berkurang. Jadi kadang-kadang buat bayar sewa stand saja gak mencukupi," terangnya.

Sementara itu, menanggapi keluhan warga tersebut Anas Karno mengatakan dirinya akan melakukan koordinasi dengan pihak PDTS KBS.

"Ini menjadi atensi dan catatan khusus, saya akan sampaikan keluhan para pedagang ini agar bisa dicarikan solusi tentang permasalahan sewa stand ini," jelasnya.

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP Surabaya itu mengatakan, idealnya harga sewa stand mempertimbangkan neraca perdagangan penyewanya.

"Apalagi para penyewa itu para pelaku UMKM. Seharusnya pihak KBS bisa menjaga sustainable kegiatan perdagangan UMKM. Sebagai bentuk pemberdayaan UMKM Surabaya," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...