Skip to main content

Sebagai Bentuk Peduli Lingkungan, Bank Jatim Berikan Bantuan CSR ke Warga Lumajang dan Lamongan

Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Tak main-main, kali ini Bank Jatim langsung menyerahkan CSR Bank Jatim Peduli di dua tempat sekaligus pada hari yang sama, Minggu (28/5/2023). 

Pertama, CSR Bank Jatim Peduli untuk Kabupaten Lamongan berupa gapura kawasan pusat jajanan dan permainan anak. Kedua, CSR Bank Jatim Peduli untuk Kabupaten Lumajang berupa pembangunan dan penataan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Bertempat di Alun-Alun Lamongan, penyerahan CSR Bank Jatim Peduli dilakukan secara simbolis oleh Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Services Bank Jatim Edi Masrianto kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Edi menjelaskan, dengan adanya CSR Bank Jatim Peduli di Lamongan ini, diharapkan bisa menjadi daya tarik baru bagi semua pengunjung, sehingga dapat mewujudkan kemandirian ekonomi dan memeratakan tingkat kesejahteraan masyarakat. "Sebab, gapura kawasan pusat jajanan dan permainan anak ini bisa dimanfaatkan oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan seluruh lapisan masyarakat untuk memperdagangkan usahanya. Jadi, potensi-potensi produk unggulan kabupaten Lamongan bisa lebih terangkat lagi," paparnya.

Selain itu, pengunjung juga dapat menggunakan fasilitas JConnect Mobile untuk bertransaksi di kawasan pusat jajanan dan permainan anak. "Tak perlu repot lagi bawa uang cash. Cukup bawa handphone dan buka aplikasi JConnect, semua urusan pembayaran bisa teratasi," tegas Edi. Pihaknya berharap kerja sama Bank Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan ini bisa terus berkembang lagi demi mendukung peningkatan roda perekonomian daerah.

Sementara itu, Yuhronur Efendi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bank Jatim atas sinergitas yang telah terjalin selama ini dalam mendukung program-program pemerintah. "Potensi-potensi produk unggulan di Lamongan sangat besar dan kami bersyukur saat ini sudah ada wadah untuk memasarkannya. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan dapat membawa berkah bagi semua,"urainya.

Di tempat yang berbeda, penyerahan CSR Bank Jatim Peduli juga dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang berupa pembangunan dan penataan fasilitas RTH. Untuk penyerahannya dilakukan oleh Pemimpin Bank Jatim Cabang Lumajang Hanif Julhamsyah bersama Pgs Corporate Secretary Lestari Nur Imani kepada Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Lapangan Batalyon 527 Lumajang. 

Diharapkan dengan adanya CSR Bank Jatim Peduli tersebut, bisa menunjang aktivitas para warga, meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan, serta dapat dijadikan sarana rekreasi untuk menumbuhkan rasa interaksi sosial. Sehingga dengan begitu kemandirian ekonomi untuk masyarakat Lumajang bisa tercapai. (rinto). 

Caption : (1) Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Services Bank Jatim Edi Masrianto menyerahkan secara simbolis CSR Bank Jatim Peduli kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. (2) CSR Bank Jatim Peduli diserahkan oleh Pemimpin Bank Jatim Cabang Lumajang Hanif Julhamsyah bersama Pgs Corporate Secretary Lestari Nur Imani kepada Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...