Skip to main content

Pemkot Abaikan Rekomendasi Dewan dan Putusan Pengadilan

Mediabidik.Com - Sudah banyak yang tahu, sejak 2021 usaha sarang walet Kertajaya sudah menjadi polemik warga perumahan Kertajaya Indah blok F Surabaya.

Mulai hearing di Komisi A DPRD Surabaya dan diakhiri rekomendasi penutupan. Kemudian pindah di Komisi C dan masih direkomendasikan ditutup. Hingga Proses pengadilan sampai peninjauan kembali (PK) dan MA juga memutuskan mencabut IMB usaha tersebut. 

Namun anehnya, usaha tersebut tetap berdiri megah seolah ada pembiaran dari Pemkot Surabaya. Saat kembali diadakan Rapat bersama Dewan dan disorot Media-pun, Pemkot seolah saling lempar tanggung jawab dan akhirnya tidak bertindak apa-apa. Pertanyaannya, apakah pemkot berani mengindahkah perintah pengadilan? atau apakah Pemkot sudah tidak menganggap rekomendasi dari DPRD?. 

Selasa 16 Mei 2023 kemarin, Komisi C kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait polemik itu. Baktiono, Ketua Komisi C terlihat geram melihat kinerja jajaran Pemkot Surabaya yang dianggap tidak sesuai ekspektasi.

Disitu, Pengacara Bing Haryanto selaku pemilik usaha pencucian sarang walet Kertajaya bersikukuh bahwa pihaknya menunggu pengajuan PK-nya kembali, barulah ada eksekusi untuk usahanya.

"Sebenarnya sudah tidak ada kegiatan usaha seperti bukti foto-foto yang ditunjukkan, tapi karyawan hanya mengambil barang-barangnya," ucap Samuel kuasa hukum Bing Haryanto.

Disisi lain, Kuasa hukum Agus Hartono, Abu Abdul Hadi memastikan, pasca penyegelan, rumah usaha walet milik Bing Haryanto masih beroperasi, sesuai dengan foto dan video yang ada.

"Sehingga kami minta kepada Dewan ini (pelanggaran, red) agar segera dituntaskan," ucap Abu mewakili kliennya.

Menurutnya, Pemerintah kota hanya sekedar melakukan penyegelan rumah, tapi usaha yang masih berjalan tetap dibiarkan.

"Kalau sudah disegel ya harusnya kegiatan usaha di stop," ucapnya dengan nada kecewa.

Tak berbeda, Pakar hukum Dr. Mahir Amin juga menegaskan bahwa pasca putusan PK, Pemerintah kota wajib melakukan eksekusi. "Sepengetahuan saya, tidak ada PK 2 kali, jadi Pemkot harus melaksanakannya terlebih dahulu," terang Mahir Amin pakar dari UIN Sunan Ampel Fakultas Syariah dan Hukum ini.

"Yang mengawal putusan pejabat Pemerintah kota adalah Satpol PP. Jadi kalau tidak ada tindakan konkrit di lapangan, maka Satpol PP bisa melakukan penertiban," ungkapnya.

Berbeda lagi, disisi Pemerintah kota bersikukuh bahwa IMB rumah tinggal di lokasi yang sama masih berlaku. 

"Setelah keputusan MA untuk mencabut IMB rumah usaha telah ditindaklanjuti oleh DPRKPP dengan pencabutan izin rumah usaha. Maka Izin rumah tinggal yang pernah ada masih berlaku / IMB yang lama masih berlaku karena tidak ada pencabutan terhadap IMB rumah tinggal," ucap Arif mewakili Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Baktiono ketua Komisi C tetap mendesak agar usaha tersebut di stop karena sudah ada putusan pengadilan menarik ijin usahanya, serta penyegelan oleh Satpol PP.  

"PK hanya sekali, Undang-undang nomor 48 tahun 2009," ucapnya.

"Jadi bantuan penertiban (Bantib) agar dilakukan secara menyeluruh di lokasi rumah usaha yang sudah dicabut oleh DPRKPP sesuai IMB rumah usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. ," kata Baktiono, geram.

Maka pada kesempatan itu, sekali lagi Komisi C DPRD Surabaya mengeluarkan resume :

1. Bagian Hukum dan Kerjasama yang diwakili Arif berpendapat bahwa setelah keputusan MA untuk mencabut IMB rumah usaha telah ditindaklanjuti oleh DPRKPP Izin rumah usaha dicabut. Maka Izin rumah tinggal yang pernah ada masih berlaku / IMB yang lama masih berlaku karena tidak ada pencabutan terhadap IMB rumah tinggal. 

2. Bantuan penertiban agar dilakukan secara menyeluruh di lokasi rumah usaha yang sudah dicabut oleh DPRKPP sesuai IMB rumah usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. 

3. Sdr. Bing Hariyanto agar segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung dan Pemerintah Kota Surabaya. 

4. Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan terhadap keputusan Pemerintah Kota Surabaya. 

5. Sdr. Bing Hariyanto agar menyesuaikan penggunaan bangunan sesuai peruntukan yaitu sebagai tempat tinggal dan tidak boleh digunakan sebagai rumah usaha sebagaimana Perda 7 Tahun 2009 tentang Bangunan jo. Perwali Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng