Skip to main content

Belum Ada Kepastian Kapan Bus Listrik Beroperasi, Dishub Bolak-balik Kirim Surat ke Kemenhub

Mediabidik.Com - Bus listrik sampai saat ini tak kunjung beroperasi di Surabaya. Sempat berhenti awal Januari lalu, kini bus tersebut terparkir di pool Damri, Jagir. Dinas Perhubungan (Dishub) sudah berkirim surat bolak-balik untuk meminta kejelasan agar bus listrik beroperasi kembali di Surabaya. 

"Kami sudah kirim surat bolak-balik untuk meminta kejelasan. Namun belum ada kepastian. Mungkin Damri yang lebih tahu,"kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Tundjung Iswandaru, Selasa (9/5).

Meski demikian pihaknya terus berharap ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub) agar bus listrik bisa beroperasi sesuai dengan yang direncanakan semula. "Ya kami masih berharap agar bisa seusai rencana semula,"jelasnya.

Pihaknya juga berencana untuk mengambil alih rute bus listrik namun karena armada atau unit Suroboyo Bus masih terbatas sehingga rute tersebut belum terisi secara penuh. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengisi rute MERR dengan Trans Semanggi Suroboyo. Namun ketika sudah terpenuhi semua armada Suroboyo Bus maupun feeder baru pihaknya akan mengambil rute bus listrik, jika terlalu lama tidak beroperasi.

"Rencana pengambilan alih rute ya ada. Tapi unit kami masih terbatas. Kalau ada dan terlalu lama tidak beroperasi (bus listrik) maka kami akan ambil alih asal unit kami sudah terpenuhi,"tegas Tundjung.

Sementara itu anggota komisi C DPRD Surabaya, William Wirakusuma mengaku sudah mengusulkan pengambilan alihan jalur bus listrik untuk Suroboyo Bus maupun feeder. Karena selama ini menurutnya transportasi publik di Surabaya mengalami peningkatan, sehingga butuh penunjang armada. "Kita sudah usulkan kalau masih lama jalurnya bisa diambil alih saja oleh Suroboyo Bus,"kata William. 

Dari total 17 unit di koridor III bus bekas KTT G-20 di Bali itu, 14 unit bus berada di pool Damri, 3 unit bus berada di ITS karena 3 unit bus itu merupakan produk ITS. Sementara itu operasional bus listrik selama ini melayani rute koridor 3, yaitu dari Terminal Purabaya – Jalan Ahmad Yani – Dolog – Jemur Andayani - SIER- Rungkut Madya – MERR – Jalan Kenjeran - Kenjeran Park dan sebaliknya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...