Skip to main content

Dewan Himbau Kebebasan Bekerja ASN Jangan Sampai Disalahgunakan

Mediabidik.Com– Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari PSI, Josiah Michael menilai, kebebasan bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, jangan sampai disalahgunakan.

Misalnya, kata Josiah, karena bisa bekerja tanpa harus stay di kantor, lantas ASN malah berkeliaran di pasar, pusat perbelanjaan atau nongkrong-nongkrong di cafe. 

"Artinya keluhan masyarakat terbanyak dalam pelayanan yang diberikan ASN, jika mereka melakukan kerja dimana saja bisa jadi bagus, bisa jadi tidak,"ujarnya kepada media di Surabaya, Selasa (02/04/2023).

Terlepas dari pro kontra, tambah Josiah, memang ada banyak keuntungan dengan tidak bekerja dikantor, mulai dari mengurangi kemacetan, mengurangi konsumsi bahan bakar, mengurangi beban kantor pada APBD dan lain-laiu.

"Akan tetapi perlu diberikan batasan jelas, jangan sampai malah kita menemukan ASN berkeliaran di pusat perbelanjaan ketika jam kerja," terang anggota Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya ini.

Josiah Michael menegaskan, memang selalu dikantor tidak menjamin kinerja ASN, bahkan saya tahu ada banyak laporan di jam kerja mereka malah menonton drakor, pulang berlomba-lomba lebih malam supaya terlihat bekerja lembur padahal tidak ngapa-ngapain. 

Jadi, jelas Josiah, kalau mau dibuat bekerja tidak di kantor harus  berbasis aplikasi dan dalam aplikasi tersebut juga akan memantau lokasi para ASN bekerja, durasi pemanfaatan aplikasi secara aktif, sehingga bisa di rekapitulasi sebagai kinerja dan tentu saja hasil atau output kerjanya.

"Saya kira tidak semua ASN bisa melakukan pekerjaan tidak dari kantor, nah tentu yang perlu dipikirkan lagi adalah dampaknya ke ASN lain yang masih harus bekerja melayani di kantor. Jangan sampai timbul iri-irian, ini tidak baik," tuturnya.

Josiah kembali mengatakan, boleh saja dilakukan tetapi harus diingat bagaimana pemantauannya dan apa punishment bagi yang malah buruk kinerjanya.

Sekali lagi bukan masalah lokasi kerjanya, tapi apakah output dari kerjanya. Itu yang terpenting.

"Walikota kita kan masih muda, banyak ide-ide kreatif dan terobosan out of the box. Semoga bisa terlaksana dengan baik. Dan tentu harus ada banyak evaluasi," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...