Skip to main content

Kirab Pemilu 2024 KPU Surabaya Sosialisasi Bersama Pemilih Pemula, Hingga Gelar Seni Budaya

Mediabidik.Com – KPU Kota Surabaya melakukan sosialiasi di segmen pemilih pemula, yakni di kalangan siswa SMAN 13 kecamatan Lakarsantri, Rabu (10/5) hari ini. Sosialisasi dilakukan dalam rangkaian Kirab Pemilu 2024, yang secara simbolik diserahterimakan dari KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke KPU Provisi Jawa Timur (Jatim).

Sosialisasi yang diikuti 50 siswa berlangsung semarak, sebagian besar peserta antusias dan tanya jawab seputar kepemiluan. Para siswa yang didampingi oleh PPK dan PPS, juga berjoget dengan Sura-Sulu yang merupakan Maskot Pemilu 2024, serta nyanyi lagu "Memilih Untuk Indonesia" yang merupakan Jingle Pemilu 2024.

Divisi Sososialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi menyatakan bahwa sosialiasi tatap muka di SMAN 13 Surabaya merupakan bagian dari rangkaian Kirab Pemilu 2024. Di mana, tujuannya dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakan dan pendidikan pemilih dalam Pemilu akan datang.

"Sekaligus merupakan kolaborasi dengan semua pihak, guna menyukseskan Pemilu 2024. Itu penting, karena Pemilu bukan semata-mata tangggung jawab KPU, melainkan juga tanggung jawab semua pihak," ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Bairi ini menyampaikan, sosialisasi di kalangan siswa SMA yang mayoritas pemilih pemula itu sangat menarik. Sebab, siswa yang sebagian besar ingin tahu secara langsung mengenai hal yang berkaitan dengan Pemilu. Baik itu mulai kapan Pemilu dilaksanakan dan juga berkaitan dengan partai politik peserta Pemilu.

Tidak hanya mendapat sosialisasi dan ajakan datang ke TPS saja. Siswa SMAN 13 Surabaya juga mendapat pengetahuan seputar kepemiluan, dari brosur yang dibagi-bagikan oleh PPK dan PPS. Siswa juga mendapat souvenir, terutama yang bisa menjawab pertanyaan dari PPK yang merupakan narasumber.

"Antusias sekali, rasa ingin tahunya sangat tinggi dan banyak pertanyaan juga. Melihat semangat para siswa, kami optimis tingkat partisipasi masyarakat meningkat," terangnya.

Sementara itu, salah satu siswa SMAN 13 Surabaya, Maulidia mengatakan dirinya sangat senang karena sekaligus bisa belajar, mendapat pengetahuan kepemiluan. Dia juga jadi mengerti kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dan nantinya akan memilih siapa saja dalam Pemilu.

"Menjadi pengalaman yang menyenangkan, yang nantinya juga menjadi pengalaman pertama menggunakan hak pemilih. Saya siap datang ke TPS," ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam Kirab Pemilu 2024, mobil kirab yang membawa bendera merah putih, bendera Pataka KPU dan bendera partai politik berjumlah 18 partai. Selama di kota Surabaya, mobil kirab akan keliling di sebanyak 5 zona atau 31 kecamatan. PPK yang akan melakukan sosialisai dengan berbagai segmen.

Di hari pertama di zona I sendiri, tidak hanya sosialisasi tatap muka di SMAN 13 Surabaya. Ada beberapa sosialisasi lain seperti bagi brosur di lampu merah, senam Pemilu 2025 sampai juga cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. Ada juga menampikan kearifan seni dan budaya seperti sosialisasi dengan musik patrol,tari-tarian.

Untuk zona I sendiri meliputi Kecamatan Lakarsantri, Sambikerep, Tandes, Benowo, Pakal dan Asemrowo. (humas_kpusbya)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...