Mediabidik.Com - Masih saja ada oknum ASN atau PNS dilingkungan pemkot Surabaya yang melakukan pelanggaran hukum dan terlibat punggutan liar (Pungli) dengan menjanjikan pekerjaan kepada masyarakat demi kepentingan pribadi.
Rahmad Basari Kepala Inspektorat kota Surabaya mengatakan, kalau terkait dengan pungli (punggutan liar), kita lihat permasalahannya apakah itu pidana umum atau pidana korupsi itukan ranah hukum yang bisa menilai. Tapi kalau melibatkan ASN, ASN itu adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja apabila terbukti dan akan diberhentikan.
"Kalau itu masuk dalam kategori korupsi ada pidana korupsi nya akan diberhentikan dengan tidak hormat, tetapi kalau itu masuk dalam kategori pidana umum, kita melihat pasal ancamannya berapa yang dikenakan kalau diatas 2 tahun akan diberhentikan dengan hormat, itu pasal ancamannya bukan putusannya. "terang Basari kepada media ini, Kamis (25/5/23).
"Tetapi, kalau masuk dalam kategori tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat." tegas Basari.
Perihal ASN dilingkungan pemkot Surabaya yang terlibat dalam pungli, Kepala Inspektorat kota Surabaya ini menjelaskan, jadi, ditahun 2023 ini, indikasi yang sedang berproses saat ini terkait ASN yang terlibat punggutan-punggutan seperti itu ada 6 orang. 4 orang masuk pelanggaran berat dan 2 sedang.
"Saat ini sedang finalisasi, masuk pelanggaran berat, bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Sudah cukup bukti dan tinggal tahapan proses administrasi yang harus dilalui. Sangsi berat." jelas Basari.
Masih kata Basari, untuk tahun 2022 ada yang diberhentikan dengan hormat, itu kasus pungli, kemudian ada yang turun pangkat. "Jadi ditahun 2022 ada dua orang, satu diberhentikan dengan hormat dan satu turun jabatan (non job). "tegasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, kalau punggutan terkait pelayanan tidak ada, kalau menjanjikan soal pekerjaan nambah dua orang. Saat ditanya soal sangsi, dia menegaskan, kalau terbukti ya berat lah sangsinya.
"Kalau soal bukti sudah cukup bukti, tapi sekarang masih dalam proses, ada yang kelurahan dan juga ada dari OPD, jadi tahun ini ada 6 orang ASN yang terlibat punggutan menjanjikan soal pekerjaan." pungkasnya.
Perlu diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewanti-wanti jajarannya untuk menghindari perbuatan melanggar hukum seperti melakukan tindakan pungutan liar (Pungli). Terlebih, jika pungli tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan wali kota atau pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Graha Sawunggaling, Jalan Jimerto Surabaya, Rabu (24/5/2023). (red)
Comments
Post a Comment