Skip to main content

Agar Kembali Ramai, Komisi C Minta Pemkot Optimalkan Pengelolaan TOW

Mediabidik.Com - Masih banyaknya terminal di Surabaya yang sepi dari penumpang yang menunggu transportasi publik seperti bus membuat fungsi dan keberadaanya memprihatinkan. 

Seperti terminal Tambak Osowilangun (TOW) yang merupakan terminal tipe A,  setiap hari atau di luar momen lebaran yang sepi dari aktivitas penumpang. Bus antar kota antar provinsi (AKAP) hampir tidak ada. Bahkan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) juga terbatas, hanya beberapa trayek atau rute yang ada. 

Oleh karena itu Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono meminta Pemkot Surabaya untuk mengoptimalkan terminal Tambak Osowilangun agar penumpang bisa lebih bergeliat lagi. Terlebih terminal Purabaya saat ini sudah diambil alih oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pendapatan asli daerah (PAD) tentu berkurang. 

"Terminal seperti di Tambak Osowilangun memang belum maksimal jadi perlu dioptimalkan lagi fungsinya untuk terminal bus. Supaya ramai kembali,"kata Baktiono, Selasa (2/5).

Bahkan ia mengusulkan agar keberadaan transportasi online bisa masuk ke terminal agar memudahkan penumpang dalam memilih tujuan di dalam kota. Selain itu juga tenan UMKM juga bisa ditempatkan di terminal agar menunjang kebutuhan penumpang juga. 

"Makanya kami harapkan ada inovasi yang dilakukan oleh Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk menempatkan tenan UMKM atau pedagang di terminal," ujarnya. Dukungan akses jalan yang baik juga menentukan tingkat keramaian dari terminal. Selain itu keberadaan tol yang saat ini tengah dibangun Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) juga harus segera dituntaskan. "Jalan dan tol juga perlu dioptimalkan. Apalagi nanti kita mengusulkan dalam RTRW nantinya untuk kota Surabaya menghadap ke laut seperti di luar negeri," terangnya.

Tak hanya di Terminal Tambak Osowilangun saja , namun menurutnya Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) dan juga Terminal Bratang juga perlu inovasi agar tidak mati suri keberadaan dan fungsinya. "Dishub juga harus memikirkan agar terminal ramai," tegas Baktiono.

Seperti diketahui bahwa Terminal Purabaya merupakan terminal tipe A yang dibangun oleh Pemkot Surabaya. Meski terletak di Kabupaten Sidoarjo, ada sharing profit antara Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo. Namun dalam perjalanannya Terminal Purabaya diambil alih oleh Kemenhub. Namun kini menurut Baktiono pasca diambil alih banyak keluhan dari masyarakat terkait menejemen dan perawatan terminal. "Harusnya Terminal Purabaya bisa untuk disentralisasi dan otonomi daerah," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...