Skip to main content

DSDABM Tahun Ini Anggarkan Rp.677, 275 M Untuk Bangun 7 Rumah dan 298 Titik Saluran

Mediabidik.Com - Tahun ini Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya akan membangun 7 rumah pompa baru dan update (tambah kapasitas) 3 rumah pompa lama. Selain membangun rumah pompa baru, DSDABM juga akan membangun 33 titik saluran perkotaan serta 265 saluran permukiman/lingkungan dengan total anggaran Rp.677,275 miliar. 

Eko Juli Prasetyo Kabid Pematusan DSDABM kota Surabaya mengatakan, ada 7 titik rumah pompa baru, rumah pompa Wonorejo 1, itu pompa yang exiting bukan hold, tapi kita nambahi kapasitas folder (tampungan kita tambah), rumah pompa Undaan, rumah pompa MERR, rumah pompa Kebraon, rumah pompa Gresikan, rumah pompa Bulak sama rumah pompa Aquatic Jambangan, "Tahun ini akan dikerjakan." terang Eko, Senin (22/5/23). 

Eko menambahkan, terus untuk update rumah pompa exiting yang dulu kecil ditambahi kapasitasnya lebih besar, itu rumah pompa Gadukan, rumah pompa Waduk Kedurus dan rumah pompa Wiyung. "Itu di update pertama kapasitas 1 kibik menjadi 3 kibik." imbuh Eko. 

Selain itu, kita juga akan membangun saluran perkotaan yaitu saluran sekunder dan saluran-saluran utama itu ada 33 titik. Dan saluran pemukiman itu ada 265 titik, jadi total ada 298 titik saluran yang akan dibangun tahun ini. 

"Untuk anggaran pompa saja yang baru Rp 79,471 miliar, dan yang update Rp 89,864 miliar dan untuk saluran itu include dalam anggaran kita, total Rp 677,275 miliar, itu plus saluran, plus pompa, pemeliharaan, plus satgas dan lain sebagainya." papar Eko. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, semua pekerjaan sudah dilelang, dan sudah bisa dikerjakan bulan ini. Dan tahun ini harus sudah selesai, sesuai batas waktu dalam kontrak. 

"Untuk pembangunan rumah pompa baru maksimal 5 bulan dan rata-rata 3 bulan selesai. Dan untuk yang update satu bulan selesai, maksimal dia bulansaj. Cuma ganti pompa saja, kedatangan pompa kan agak lama karena ini pompa import, jadi butuh waktu maksimal dua bulan. "pungkasnya. (red) 

Teks foto : Eko Juli Prasetyo Kabid Pematusan DSDABM kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...