Skip to main content

Kuota 5% Siswa Miskin di Sekolah Swasta, Dewan Minta Dispendik Harus Lihat Kemampuan Anggaran

Mediabidik.Com– Komisi D DPRD Surabaya menilai, rencana Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang mendesak sekolah baik negeri maupun swasta untuk menerima kuota 5% siswa baru dari warga kurang mampu, itu harus dilihat terlebih dahulu kemampuan anggaran belanja daerah Kota Surabaya.

"Kuota 5% siswa dari warga kurang mampu untuk SD dan SMP Negeri itu kan sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan sudah terlaksana, sementara untuk sekolah swasta ini yang belum ada aturannya baik Perwali, Perda, maupun aturan undang-undang di atasnya,"ujar Cahyo Siswo Utomo, anggota Komisi D di Surabaya, Kamis (09/02/23).

Ia menjelaskan, rencana Walikota Eri Cahyadi ingin adanya kuota 5% SD dan SMP swasta bagi siswa kurang mampu itu baik. Namun, kata Cahyo, harus melihat  kemampuan APBD kita untuk mengcover 5% siswa SD dan SMP swasta. Itu perlu dicek lagi apakah mampu anggarannya, karena sekolah swasta tetap ada biaya meski dari warga kurang mampu.

"Siswa 5% ini kan nanti dibiayai Pemkot Surabaya meski sekolah di swasta," terang politisi muda PKS Surabaya ini.

Dirinya menyarankan Kadispendik Surabaya untuk mengkalkulasi kembali soal anggarannya penerimaan siswa didik baru di SD dan SMP swasta, bagi warga kurang mampu hingga pra miskin. 

"Tapi saya setuju jika kebijakan Eri Cahyadi mendesak SD/SMP swasta memberi kuato 5% siswa didik baru dari warga miskin demi keadilan pendidikan, namun kita lihat bagaimana aplikasinya karena menyangkut anggaran pendidikan,"ungkap Cahyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh menyatakan, imbauan wali kota akan disampaikan kepada seluruh guru SD-SMP Negeri maupun swasta. Yusuf memastikan, tidak ada lagi perbedaan laku antara siswa miskin dan non miskin. 

"Kalau sekolah negeri kan otomatis sudah menggunakan anggaran swasta. Nah, khusus yang swasta, kita hitung lagi berapa warga miskinnya per sekolah," kata Yusuf. 

Mengenai pungutan terhadap siswa, Yusuf memastikan, sekolah negeri dan swasta tidak akan ada lagi penarikan berupa apapun. "Sesuai dengan amanat wali kota, para siswa harus dilakukan setara baik itu di negeri maupun swasta," pungkas Yusuf. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh