Skip to main content

Atasi Banjir di Surabaya, Komisi C Berikan 3 Catatan Untuk Pemkot

Mediabidik.Com– Berbagai upaya Pemkot Surabaya mengurai problematik banjir secara masif sudah dilakukan maksimal. Namun, saat musim hujan genangan air kerap masih saja terjadi di sejumlah titik di Kota Pahlawan ini.

Untuk itu, Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi infrastruktur kota memberikan tiga catatan penting untuk Pemkot Surabaya, sebagai referensi membantu mengatasi banjir.

"Tiga catatan tersebut pertama, bangun pompa air, pengerukan dan pembuatan bozem baru, serta pengerukan sungai secara masif,"ujar Buchori Imron, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (22/02/23).

Ia menjelaskan, secara general anggaran proyek penanganan banjir di Surabaya tahun 2023 mencapai Rp704,7 miliar, salah satunya untuk membangun 6 rumah pompa air yang wajib di bereskan tahun ini juga. 

"Itu sudah OK bangun 6 rumah pompa air. Namun, perlu diingat penanganan banjir tidak hanya di hulunya saja tapi perlu juga di hilirnya,"tegas eks Ketua PPP Surabaya ini.

Selain itu, tambah Buchori Imron, pembuatan bozem-bozem baru juga perlu dilakukan, karena selama ini apa ada bozem baru yang dibangun. Yang dilakukan Pemkot Surabaya hanya pengerukan bozem yang sudah eksisting seperti, di bundaran dekat pasar loak Demak.

"Pengerukan bozem juga penting, jangan sampai terjadi di wilayah Krembangan dimana akibat sangat lama tidak dikeruk kini berubah menjadi perkampungan," kata Buchori Imron.

Ia menegaskan, pembangunan 6 rumah pompa air harus terintegrasi dengan drainase yang ada, sehingga untuk memompanya saat debit air tinggi berjalan lancar. 

Ketiga, jelas Buchori Imron, pengerukan sungai secara masif penting, pasalnya banyak sungai di Surabaya bukan hanya dangkal karena sedimen, tapi memang terkesan tidak terurus. 

Sungai Kalimas misalnya, ujar Buchori Imron, pengerukan dilakukan hanya di hulu nya saja sementara di hilirnya tidak. Memang betul ada sungai yang domainnya Provinsi Jatim seperti, sungai Jagir yang melintas sampai Wonorejo. 

"Tapi masyarakat kan tidak mengerti, itu miliknya Provinsi atau Pemkot Surabaya ketika banjir lagi-lagi Pemkot yang menjadi sorotan publik. Jadi bagus-bagusnya saja lah komunikasi Pemkot Surabaya dengan Provinsi, dalam merawat sungai salah satunya, masifitas pengerukan tetap dilakukan," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...