Skip to main content

Komisi A Dukung Langkah Eri Cahyadi Brantas Pungli Dilingkungan Pemkot

Mediabidik.Com– Komisi A DPRD Kota Surabaya mendukung penuh langkah Walikota Surabaya Eri Cahyadi, yang membasmi habis praktik Pungutan Liar (Pungli) di sektor layanan publik.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Ghofar Ismail, ST mengatakan, Walikota Eri Cahyadi sangat konsen memberikan layanan masyarakat yang cepat, efisien, tanpa biaya, demi melayani warga Surabaya.

Nah jika masih ada petugas di layanan publik, kata Ghoffar Ismail, baik itu di Kelurahan dan Kecamatan diduga masih ada praktik pungli, ini tidak sesuai dengan cita-cita Walikota dalam menciptakan   Good Government di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Jadi kami di Komisi A mendukung langkah Eri Cahyadi, dengan upaya membasmi habis praktik pungli di sektor layanan publik," ujar Ghoffar Ismail di Surabaya, Selasa (07/02/23).

Ia menjelaskan, Kelurahan dan Kecamatan sudah memiliki dana operasional, bahkan pelatihan untuk memberikan layanan kepada masyarakat. 

" Jadi Lurah dan Camat harus  benar-benar maksimal melayani masyarakat, jangan menarik apapun dari masyarakat yang hendak mengurus sesuatu," tegas anggota dewan dari PAN Surabaya dua periode ini.

Lebih lanjut Ghoffar Mengatakan, pasca pandemi Covid-19 dimana pemerintah sedang menggairahkan ekonomi karena pendapatan masyarakat yang anjlok saat pandemi, jangan sampai kepentingan warga di sektor layanan publik dibebani hal-hal di luar aturan.

"Kami mohon minta tolong kepada petugas di Kelurahan dan Kecamatan, bekerjalah melayani masyarakat sesuai aturan," tuturnya.

Disinggung soal Walikota Eri Cahyadi sudah membuka kran akses langsung ke dirinya saat warga mendapatkan pungli di layanan publik, Ghoffar Ismail mengatakan, Balaikota sendiri sudah menggelar pertemuan setiap satu pekan sekali yaitu hari Jumat. 

Dalam pertemuan ini, semua OPD, Lurah dan Camat serta Walikota hadir bersama warga untuk menyerap apa yang menjadi keluhan warga selama ini.

"Nah ini bisa dimanfaatkan warga untuk komunikasi langsung ke Walikota apa yang menjadi permasalahan nya, guna memberikan layanan terbaik bagi warga Kota Surabaya,"pungkasnya. (Red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...