Skip to main content

Dewan Soroti Kekosongan 4 OPD yang Diisi Oleh Plt

Mediabidik.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti adanya sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menjadi pelaksana tugas (Plt) di 4 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dimutasi melalui gerbong pelantikan pada Selasa (07/02/2023) lalu.

Ke 4 OPD Pemkot Surabaya tersebut antara lain Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti menilai penunjukan Plt dalam sejumlah OPD bisa berdampak kurang maksimalnya pelayanan terhadap masyarakat karena kurang fokus dalam menjalankan kinerja. Selain itu pula, kodisi tersebut menjadi beban yang berat bagi pejabat yang ditunjuk, hal ini karena adanya pengukuran indikator kinerja yang dilakukan oleh wali kota.

"Sebagai pejabat definitif ada indikator kinerja yang harus dicapai. Nah, otomatis dengan jabatan yang double-double tidak akan fokus,"kata Reni Astuti kepada wartawan Sabtu, (11/02/2023).

Menurut Reni kondisi tersebut menjadi tidak maksimal dan akan lebih bagus jika ada pejabat definitif yang mengisinya.

"Akan lebih baik jika ada pejabat definitif yang memang secara kelayakan maupun kapasitas dan itegritasnya memenuhi," tutur politisi PKS ini.

Meskipun demikian, dirinya mengaku jika memahami adanya kekosongan jabatan dan Plt  ini sebagai sebuah transisi namun, kondisi tersebut tidak boleh terlalu berlarut-larut sehingga, OPD ini bisa berjalan maksimal.

"Saya pikir dalam satu bulan ini semua OPD yang diisi Plt segera didefinitifkan. Saya kira pak wali tidak gamang dalam hal ini tapi, kalau lebih dari satu bulan ini belum terisi berarti ada kegamangan," ungkap Reni.

Oleh karena itu, dirinya mendorong Pemkot untuk segera melakukan langkah-langkah cepat untuk segera memulai tahapan-tahapan dalam mendefinitifkan.

"Karena ini memang jabatan definitif harus ada jabatan open bidding (seleksi terbuka) yang harus membentuk pansel dulu. Artinya, untuk menduduki jabatan eselon dua harus ada open bidding," terangnya.

Karena lanjut Reni, mungkin melalui sistem Merit  ini untuk pejabat dengan jabatan eselon dua yang selama ini ada secara kapasitas atau kualitas menurut wali kota atau Sekda belum pas untuk menduduki posisi OPD yang kosong sekarang. Sehingga, harus menambah pejabat dengan eselon dua yang baru maka, untuk mendapatkan itu harus melalui open bidding.

"Jadi, stok eselon dua yang sudah ada ini tidak memenuhi pada sisi tertentu sehingga jabatan OPD ini belum terisi. Namun, yang lainnya secara kriteria memiliki namun persyaratan untuk struktural eselon duanya belum memiliki,"pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, M. Ikhsan. Ikhsan menyebutkan bahwa kepala OPD yang saat ini kosong telah diisi dengan pelaksana tugas (plt).Namun sayangnya, Ihksan enggan menjelaskan perihal alasan Plt tersebut. "Sudah terisi,"kata Ikhsan singkat.

Berdasarkan informasi yang diterima ke 4 pejabat pimpinan tinggi pratama atau selevel kepala dinas tersebut telah menerima surat keputusan (SK) menjadi Plt tertanggal 8 Februari 2023.

Adapun empat pejabat pimpinan tinggi pratama itu diantaranya Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto sesuai SK No 821.2/3219/436.8.4/2023 menjadi Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya.

Kemudian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Irvan Wahyudradjat sesuai SK No 821.2/3220/436.8.4/2023 menjadi Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Lalu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dewi Soeriyawati sesuai SK No 821.2/3221/436.8.4/2023 menjadi Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan.

Sedangkan yang terakhir Kepala Dinas Kesehatan, Nanik Sukristina sesuai SK No 821.2/3222/436.8.4/2023 menjadi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...