Skip to main content

Dewan Marah Temukan Ada Oknum Pejabat Main Titip Rutilahu Tanpa Prosedur

Mediabidik.Com– Politisi Nasdem yang juga anggota Komisi D DPRD Surabaya, Hari Santosa sangat kecewa dan marah besar, ketika mengetahui diduga ada oknum pejabat yang menitipkan nama untuk segera diperbaiki rumahnya dalam program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) Pemkot Surabaya.

"Ada titipan nama sehingga warga yang sudah list dalam antrian program Rutilahu digeser, sehingga nama titipan dari oknum pejabat tadi menjadi didahulukan dalam perbaikan rumah,"ujar Hari Santosa di Surabaya, Kamis (02/02/23).

Ia menambahkan, saat mendengar hal tersebut dirinya langsung cek ke Ketua RT dan ternyata Ketua RT nya pun tidak mengetahui pendatang baru dari nama warga yang segera di perbaiki rumahnya.

"Saya telusuri dan ternyata ada pejabat yang menitipkan langsung ke dinas terkait yang menangani program Rutilahu, sehingga nama warga yang sudah antri tertunda,"terangnya.

Hari Santosa menuturkan, memang jika ada pejabat yang ingin membantu warga untuk dapat program Rutilahu itu bagus. 

"Hanya saja jangan main titip titipan, jadi prosedural melalui RT/RW, Lurah, LPMK tetap dijalankan. Jangan langsung main atas, kasihan kan RT nya. Dengan kejadian tersebut warga jelas protes ke RT nya," tegas Hari Santosa.

Ia kembali mengatakan, temuan saya sebelumnya ada dua rumah warga di kelurahan Jeruk dalam tahap pengerjaan rebab rumah Rutilahu, tiba-tiba berhenti pengerjaannya, Bahkan hampir satu bulan terhenti.

"Padahal warga ini sudah masuk daftar antrian untuk di rehab rumah tidak layak huni terbut," kata Hari Santosa.

Ketika kami tanyakan ke warga pemilik rumah, tambah Hari Santosa, jawaban pemilik rumah bahwa berhenti karena dananya dari Pemkot Surabaya belum turun.

Kemudian, jelas Hari, kami minta warga tersebut lapor ke DPRKPP Surabaya dahulu Dinas PU bilang, jika rumah warga tidak dilanjutkan rehabnya dalam dua pekan, maka saya sendiri yang turun tangan. 

"Ternyata sebelum saya turun eh sudah dikerjakan kembali rumah warga yang berhenti proses rehab rumah tidak layak huni. Nah seperti ini yang saya tidak suka. Jangan sampai program Rutilahu dirusak oleh oknum pejabat dengan titip menitip orang,"pungkasnya. (red)

Teks foto : Politisi Nasdem yang juga anggota Komisi D DPRD Surabaya, Hari Santosa. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...