Mediabidik.Com - Pansus Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Surabaya telah rampung. Ada 26 pasal dalam Perda baru itu.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Tjujuk Supariono mengatakan dengan Perda yang baru itu telah sempurna sehingga Surabaya sebagai kota besar bisa melindungi hak-hak anak. Mulai dari perlindungan hukum anak-anak sebagai korban pelecehan seksual, kekerasan seksual, maupun perlindungan pekerjaan anak serta memberikan akses dan kesempatan anak dalam berkembang maupun tumbuh di Surabaya.
"Jadi poinnya adalah Surabaya sebagai kota layak anak (KLA) hal itu yang tertuang di dalam pasal 17,18, dan 19. Tak hanya itu dalam Perda itu juga ada UPTD PPA yang merupakan unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya,"kata Tjujuk, Senin (27/2/23).
Dengan adanya Perda yang baru itu, pihaknya mewanti-wanti agar tidak ada lagi anak Surabaya yang bekerja di jalan seperti mengamen maupun meminta-minta. Karena semua sudah diakomodir oleh Pemkot Surabaya , misalnya mengekpresikan minat dan bakat maupun pekerjaan. "Jadi kami mewanti-wanti kepada Satpol PP karena banyak sampai saat ini yang turun ke jalan. Kami berharap bisa ditekan. Karena dengan Perda ini kita ingin Surabaya rama terhadap anak dan mendapatkan perlindungan,"tegasnya.
Nantinya juga di setiap kelurahan dan kecamatan di Surabaya ada baby day care atau penitipan bayi yang akan tertuang di dalam Perwali. "Jadi nantinya ada penitipan bayi atau anak di setiap kelurahan dan kecamatan yang nantinya di tuangkan dalam Perwali,"imbuhnya.
Dalam pembahasan Raperda ini Tjujuk mengaku tidak ada perubahan yang terlalu banyak, bahkan tidak sampai 50 persen. "Jadi tidak melebih dari undang-undang. Yang kami tegaskan disini penyebaran yang ada di tiga pasal itu karena berkaitan langsung dengan Surabaya sebagai kota layak anak,"jelasnya.
Meski menurut Tjujuk rotasinya Kepala Dinas sebelumnya membuat tanda tanya akan keseriusan Surabaya sebagai kota layak anak yang dituangkan dalam Perda baru itu. "Dan alhamdulilah sudah clear. Tinggal kami minta ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Surabaya untuk diparipurnakan dan segera dibawa ke Gubernur,"ujarnya.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Nanik Sukristina mengatakan Raperda ini ditunggu oleh semua pihak. Oleh karena itu pihaknya terus berupaya untuk mengoalkan Perda baru ini untuk segera disahkan karena berkaitan dengan payung hukum yang menjadi landasan kerja pihaknya atau OPD lainnya.
"Alhamdulillah sudah rampung, karena Perda ini sangat penting berkaitan dengan kota layak anak. Ke depan Surabaya bisa menjadi kota layak anak nasional maupun dunia,"kata Nanik.
Pihaknya juga membuat forum anak di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Ia menyebut hampir semua sudah terbentuk dan tinggal beberapa saja yang belum, oleh karena itu ia terus mengepush kecamata atau kelurahan yang belum membentuk forum anak. "Forum anak sudah ada, di semua kecamatan dan kelurahan sudah terbentuk dan SKnya di kirim ke kami. Nantinya forum itu akan memawadai aspirasi anak-anak,"ujarnya. (red)
Comments
Post a Comment