Skip to main content

Raperda Reklame Diharapkan Dapat Mengurangi Kebocoran PAD

Mediabidik.Com - Menjamurnya reklame di jalan-jalan kota Surabaya sehingga merusak estetika kota, terutama reklame konvensional seperti billboard. Oleh karena itu Raperda reklame yang saat ini sedang digodok oleh pansus akan lebih terinci terutama terkait dengan penataan reklame di setiap kawasan.

Ketua Pansus Raperda Reklame, Arif Fathoni mengatakan dalam raperda tersebut akan ada penataaan setiap kawasan. Dimana ada kawasan yang tidak boleh ada reklame, ada kawasan yang boleh dipasang reklame videotran maupun reklame konvensional. Namun secara garis besar pihaknya akan mendorong reklame konvensional untuk beralih ke videotran.  

"Kami saat ini tengah menggodok revisi perda reklame nomor 5 Tahun 2019. Dengan mendorong penataan kawasan yang tidak boleh ada reklame sama sekali, ada sedang ringan dan lain-lain,"kata Fathoni, Selasa (14/2/2023).

Dengan menata reklame diharapkan bisa merubah Surabaya menjadi kota yang smart city. Selain itu juga mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) untuk retribusi reklame. "Kalau di luar negeri sudah ada. Semua reklame menggunakan videotron. Surabaya belum semua, dan belum ada perubahan," tuturnya.

Fathoni menyebut dalam draft raperda itu ada empat kawasan yang nantinya akan menjadi lokasi pengelompokan reklame maupun kawasan yang bebas reklame. Bahkan nantinya penyelenggaraan reklame di Surabaya akan dikelola langsung oleh BUMD milik Pemkot Surabaya. Pihaknya akan melihat mana BUMD yang bisa untuk mengelola reklame.  "Peran serta BUMD yang ada nantinya bisa mengatur kawasan khusus yang penyelenggara reklame. Nantinya para biro yang menyewa bisa langsung ke pemkot. Cara ini juga untuk meminimalisir kebocoran PAD,"terangnya.

Politisi partai Golkar itu menyebut di perda yang lama tidak ada penetapan kawasan penyelenggaraan reklame. "Semangat raperda ini untuk mendorong reklame yang lebih memperlihatkan estetika dengan mengurangi jumlahnya (reklame). Juga untuk mentransformasikan teknologi informasi dengan begitu secara otomatis PAD meningkat,"tegasnya.

Bahkan dalam raperda itu, lanjut Fathoni bagi vendor reklame yang tersanksi dan reklamenya disita oleh Satpol PP maka selama 3x24 jam tidak diambil oleh pemiliknya, menjadi barang tersebut menjadi kepentingan daerah. "Jadi itu akan kami jelaskan juga terkait barang sitaan reklame yang apabila tidak diambil 3x24 jam menjadi hak dari pemkot," pungkasnya. (red) 

Teks foto : Arif Fathoni Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...