Skip to main content

Masukan Dari Pengembang akan Menjadi Referensi Pansus Raperda PSU

Mediabidik.Com - Masukan saran dari sejumlah pengembang di Surabaya akan menjadi referensi Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyerahan Prasarana, Saranan, dan Utilitas pada kawasan Industri, Perdagangan, Permukiman, dan Perumahan. 

Wakil Ketua Pansus PSU, William Wirakusuma mengatakan, hari ini Senin (27/02/23) Pansus PSU mengundang sejumlah pengembang untuk memberikan masukan atas Raperda PSU.

"Problem yang krusial dari pengembang yang belum menyerahkan PSU nya adalah, soal administrasi, re planning siteplan, soal sertifikat,"ujar William, Senin (27/02/23).

Ia menambahkan, usulan pengembang diatas tadi nanti kita identifikasi dan kita fasilitasi di Raperda yang baru dengan tidak melanggar aturan diatasnya.

Karena, tambah anggota Fraksi PSI Surabaya ini, Raperda PSU yang baru nanti lebih kepada memudahkan pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU nya. 

"Penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya penting supaya masyarakat merasakan kue dari pembangunan kota Surabaya," tutur William, politisi PSI Surabaya ini.

Dirinya menambahkan, karena selama ini banyak masyarakat belum merasakan pembangunan karena PSU nya belum diserahkan oleh pengembang. 

"Yang menarik tadi bahkan ada pengembang Western Village mengeluhkan sudah bayar pajak ke Dispenda, tapi kok masih ada tagihan baru, sehingga menyulitkan penyerahan PSU nya,"terang William.

Ia kembali mengatakan, di Perda PSU yang baru nanti, bukan hanya sektor perumahan saja untuk penyerahan PSU, tapi juga di kawasan industri, perdagangan juga diminta menyerahkan PSU.

Ia kembali mengatakan, semangat Raperda PSU ini adalah agar masyarakat Surabaya bisa merasakan pembangunan kota dari manfaat PSU tersebut. 

"Jadi kita tidak menargetkan Raperda PSU ini berapa lama selesai dan disahkan menjadi Perda, tidak seperti itu. Karena Perda PSU ini bagaimana bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan dapat memberikan win-win solution antara Pemkot Surabaya dan pengembang," ungkapnya.

Salah satu pengembang, Toni mengatakan, dirinya diundang Pansus PSU untuk memberi masukan ke Pansus dan kesulitan apa saja dalam proses penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya.

"Tapi saya sebagai pengembang jelas ikuti aturan dari Pemkot Surabaya saja," kata Toni.

Sementara itu Nur Hadi, pengembang di wilayah Pakal mengakui, kesulitan pengembang menyerahkan PSU nya terkendala administrasi atas hak tanah yang dimiliki pengembang untuk bisa diterima oleh Pemkot Surabaya. 

Kelengkapan legalitas administrasi pengembang, tambah Nur Hadi, masih menjadi Kendala penyerahan PSU, seperti lahan belum bersertifikat melainkan masih petok.

"Untuk itu kami minta Perda PSU yang baru nanti agar lebih memudahkan pengembang dalam proses penyerahan PSU nya ke Pemkot Surabaya 

Sementara Farhan Sanjaya, Kabid Tanah dan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas DPRKPP Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya tidak menyulitkan proses penyerahan PSU dari pengembang. 

"Penyerahan PSU kan agar bermanfaat bagi masyarakat, dan memang sampai saat ini baru 40 pengembang yang belum menyerahkan PSU nya dari total 70 pengembang yang ada di Surabaya," pungkasnya. (red). 

Teks foto : Farhan Sanjaya, Kabid Tanah dan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas DPRKPP Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng