Skip to main content

Dianggap Rusak Estetika, Pansus Desak Pemkot Batalkan Ijin Reklame di Viaduk Gubeng

Mediabidik.Com - Panitia Khusus (Pansus) Penataan Kawasan Reklame DPRD Kota Surabaya menyoroti keberadaan papan reklame yang masih menempel di jembatan Viaduk Gubeng yang notabene adalah bangunan cagar budaya.

Anggota Pansus, Imam Syafi'i  mengatakan dalam perda tentang cagar budaya disebutkan bangunan cagar budaya tidak boleh tertutupi oleh papan reklame.

"Bangunan cagar budaya tidak boleh dikurangi atau ditambah dengan hal-hal lain. Itu sudah bertahun-tahun lalu dan aturan itu belum dicabut," ujar Imam Syafi'i. Senin (20/2/2023). 

Karena itu, lanjut politisi Partai NasDem ini, dengan alasan apapun kalau aturan itu masih melarang, ya tidak boleh.

Untuk itu, kata Imam Syafi'i, pansus  mempertanyakan alasan apa, hingga Tim Cagar Budaya sampai mengeluarkan rekomendasi pemasangan papan reklame pada bangunan cagar budaya. Padahal kalau masuk bangunan cagar budaya, maka bangunan aslinya tidak boleh ditutupi.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) kepada pengusaha atau biro reklame karena sudah ada persetujuan dari tim cagar budaya.

"Makanya, kami (Pansus) akan memanggil Tim Cagar Budaya untuk menjelaskan alasannya menyetujui pemasangan papan reklame pada bangunan cagar budaya, khususnya di Viaduk Gubeng," tandas  dia.

Lebih jauh, mantan jurnalis ini menegaskan, kalau bangunan cagar budaya diperbolehkan dipasang papan reklame, itu bisa merusak. Padahal bangunan cagar budaya itu harus dilindungi dari kerusakan.

"Coba bayangkan, jika bangunan cagar budaya itu harus ditempeli papan reklame, kemudian dibor atau dipaku. Kadang ada sesuatu, ya pokoknya properti di situlah, ini kan merusak, " ungkap dia.

Karena itu, menurut dia, sebaiknya Pemkot Surabaya tidak perlu mengomersialkan bangunan cagar budaya dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya. Mestinya bangunan bersejarah itu dirawat dan dilestarikan.

" Ya, selama ini cukuplah. Dulu ada bangunan-bangunan cagar budaya yang kemudian tidak sesuai pemeliharaannya dan kemudian rusak. Seperti Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar dan Toko Nam di depan Tunjungan Plaza.  Apalagi sekarang ditambah bangunan Viaduk Gubeng. Kemarin itu, muncul penilaian seolah-olah Pemkot Surabaya tidak sungguh-sungguh melindungi bangunan cagar budaya," tegas anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini.

Lebih jauh, Imam Syafi'i menegaskan, jika sampai Pemkot Surabaya tidak membatalkan izin reklame di Viaduk Gubeng, ini makin membuktikan jika Pemkot Surabaya tidak serius melindungi  bangunan cagar budaya. Bangunan bersejarah itu sedapat mungkin harus dijaga kelestariannya. Jika dipasang papan reklame, selain merusak estetika kota, juga berpotensi  merusak struktur bangunan.

Ditanya apakah IPR yang sudah dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk pengusaha atau biro reklame itu harus dicabut? Imam Syafi'i membenarkan. Menurut dia, izin reklame itu harus dibatalkan demi untuk kemaslahatan umum (publik). Lantaran kalau satu biro reklame diberikan izin memakai bangunan cagar budaya, maka biro reklame yang lain pasti juga nanti akan minta.

"Sekarang di Viaduk Gubeng, terus nanti bangunan cagar budaya lainnya akan dipasang papan reklame juga. Ini kan jelas aturannya. Kalau tidak boleh, ya sudah  batalkan saja izinnya," tutur Imam Syafi'i.

Dia mengaku, sampai saat ini belum tahu nama pengusaha atau biro reklame yang memasang di Viaduk Gubeng. "Saat hearing dengan Dinas Cipta Karya kami mempertanyakan adanya materi reklame akan dipasang di situ. Katanya sudah ada  rekom dari Tim Cagar Budaya, sehingga Pemkot Surabaya mengeluarkan izinnya," imbuh dia.

Seperti diketahui, di Viaduk Gubeng saat ini terpasang papan reklame yang cukup besar. Akibatnya, bangunan viaduk tidak kelihatan karena tertutupi papan reklame.

Dari pengamatan di lokasi, papan reklame itu ada dua, yakni menghadapi ke jalan Sulawesi dan Jalan Kertajaya.

Untuk papan reklame yang menghadap ke Jalan Kertajaya, itu ada materi iklannya yang sudah terpasang. Bahkan, di pinggir viaduk, dekat jalan menuju kampung juga ada videotron. Sementara untuk papan reklame yang menghadap Jalan Sulawesi belum ada materi iklan dan saat ini ditutup kain putih.

Imam Syafii menegaskan, pihaknya akan selalu mengawasi Viaduk Gubeng.  Lantaran bangunan cagar budaya itu merupakan warisan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan , pendidikan, dan kebudayaan.
 
"Sekali lagi, karena Viaduk Gubeng masuk bangunan cagar budaya, maka bangunan aslinya tidak boleh ditutupi, apalagi oleh papan reklame," pungkas dia. 

Sementara Ketua Pansus Penataan Kawasan Reklame, Arif Fathoni menegaskan, bangunan cagar budaya tidak boleh ada titik reklame. Apalagi, Surabaya memiliki nilai sejarah, berupa bangunan sejarah masa lalu yang masih tersisa.

Terkait papan reklame di Viaduk Gubeng yang sudah diterbitkan  IPR oleh Pemkot Surabaya, Toni yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini menyatakan, Pemkot Surabaya harus meninjau ulang atau membatalkan IPR tersebut. 

"Bangunan cagar budaya jangan dikomersialkan. Ini tindakan memalukan.  Seperti enggak ada tempat lain saja.
Cagar budaya harus diselamatkan dan dilestarikan, dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah. (red) 

Teks foto : Reklame di Viaduk jalan Gubeng. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni