Skip to main content

Untuk Penyempurnaan Perda Baru Reklame, Pansus Hadirkan Tim Ahli Cagar Budaya

Mediabidik.Com - Untuk menyempurnakan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kali ini pansus mengundang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) karena berkaitan dengan kawasan cagar budaya yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dipasang reklame. Hal ini dilakukan untuk menata estetika kota, karena selama ini Surabaya semakin padat dengan reklame maupun billbord. 

Menurut Ketua Pansus Raperda Reklame, Arif Fathoni Kota Surabaya masih banyak bangunan atau kawasan cagar budaya yang harus dilestarikan, agar hak masyarakat dalam menikmati cagar budaya tidak rusak dengan banyaknya reklame yang bertebaran di Surabaya, oleh karena itu dalam perda yang baru nantinya pemasangan reklame akan diklasifikasikan berdasarkan tempat atau kawasan.

"Jadi ada rekomendasi dari TACB kawasan yang diperbolehkan maupun tidak karena merupakan kawasan cagar budaya. Seperti kawasan Tunjungan dan Tugu Pahlawan yang masuk dalam kriteria utama cagar budaya, sehingga tidak boleh ada papan reklame,"kata Fathoni, Selasa (28/2/23).

Rekomendasi tersebut akan ditampung dan nantinya akan dijadikan rumusan dalam merampungkan perda itu. Selama ini menurutnya memang masih banyak kawasan yang masuk dalam cagar budaya, namun tetap dipasang reklame. "Namun tidak semua tidak boleh, ada klasifikasi cagar budaya yang tadi dijelaskan yakni  pratama, madya, dan utama. Kalaupun ada kawasan yang boleh harus mendukung kawasan itu. Asal tidak merusak cagar budaya,"ujarnya.

Selama ini pansus telah lima kali melakukan pembahasan raperda itu, dengan hadirnya TACB akan menjawab keraguan masyarakat selama ini atas reklame yang boleh atau tidak dipasang di kawasan cagar budaya. Selain itu Surabaya saat ini memiliki kawasan cagar budaya sebanyak 22 kawasan, situs cagar budaya sebanyak 1 situs, dan bangunan cagar budaya sebanyak 266 bangunan.

Penataan reklame di Surabaya melalui perda baru ini menurut Fathoni bertujuan untuk meningkatkan PAD dari retribusi pemasangan reklame serta mencegah kebocoran. Karena selama ini ada ribuan titik reklame yang tersebar di Surabaya, namun PAD pun tidak sesuai dengan sebaran reklame. Target pajak reklame mencapai Rp 140 miliar, turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 148 miliar, namun pendapatan yang dihasilkan Rp 128 miliar. 

"Namun tidak dipungkiri tahun lalu masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Oleh karena itu di tahun ini pendapatan di sektor reklame harus digenjot, apalagi dengan hadirnya perda baru ini,"harap Ketua Fraksi Golkar itu.

Sementara itu Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Retno Hastijanti mengatakan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame yakni cagar budaya dengan klasifikasi utama. Karena kawasan itu berkaitan dengan peristiwa 10 November maupun kesejarahan yang sangat kuat. Seperti di jalan Pahlawan, Tunjungan maupun Darmo merupakan kawasan cagar budaya bertipe utama. Sedangkan untuk cagar budaya bertipe madya seperti di Jalan Bubutan maupun Diponegoro. "Yang boleh untuk pemasangan reklame yakni cagar budaya madya dan pratama,"kata Retno.

Dengan dilibatkannya dalam pembahasan Raperda Reklame ini menurutnya sangat perlu agar nantinya tidak menimbulkan polemik ketika ada kawasan cagar budaya yang dipasang reklame. "Ini menjadi masukan untuk memperkuat kerangka perda,"tegasnya.

Anggota TACB Prof Johan Silas memberikan saran agar reklame yang dipasang di jalan Surabaya tidak lebih atau kurang dari 45 derajat. Karena menurutnya sangat membahayakan pengguna jalan ketika fokus melihat reklame.

"Banyak videotron atau reklame yang tegak lurus jalan. Padahal idealnya 45 derajat. Jadi saat ini masih banyak reklame yang membahayakan pengguna jalan. Termasuk reklame yang berjalan menggunakan mobil,"kata Johan Silas. 

Pakar tata kota itu juga pemasangan reklame juga tidak lepas dari strategi marketing, namun perlu diperlihatkan estetika kotanya. "Semakin hari reklame semakin bertambah. Dan itu memang harus ditata. Agar keindahan kota ini juga terlihat jelas. Jangan merusak estetika kota itu yang penting,"tegasnya. 

Kasi Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maskur menambahkan pelaksanaan pemasangan reklame selama ini memang ada batasan. Terutama penyelenggaraan reklame yang dilaksanakan pada aset pemkot. "Termasuk di kawasan cagar budaya memang ada larangan, kecuali apabila ada rekomendasi dari TACB. Karena mesti dikomunikasikan dulu,"kata Maskur. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng