Skip to main content

Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Pemutakhiran Data pada Pemilu 2024

Mediabidik.Com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak 2024, di Hotel Grand Dafam Surabaya, (10/02/2023). Pasalnya, sesuai surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 67 Tahun 2023, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.

Komisioner Bawaslu Surabaya, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PPMHM), Lilis Pratiwi, menegaskan, bahwa Bawaslu dan Panwascam se-Surabaya, perlu Melakukan pemetaan terhadap potensi Kerawanan yang muncul pada saat proses Penyusunan daftar Pemilih.

"Bawaslu kab/kota melalui Panwascam dan PKD adalah ujung tombak pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih karena turun langsung melakukan pengawasan tahapan Coklit data pemilih dr hasil sinkronisasi DP4. Dalam tahapan ini adalah tahapan yg paling krusial karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam Pemilu. Meski bukan kerjaan yang baru bagi kita. Yang menjadi perhatian adalah setelah KPU melalui PPS membentuk PANTARLIH. Sehingga, agar PKD dapat berkoordinasi dengan pantarlih, "terang Lilis.

Lilis menambahkan sebagai data sanding dari KPU, Bawaslu juga akan melakukan sampling uji petik setiap harinya. Hal itu di maksudkan untuk memastikan Pantarlih melakukan Coklit sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawas Pemilu perlu memfokuskan diri dalam melakukan upaya-upaya pencegahan, serta memastikan setiap penduduk yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih, salah satunya dengan memberikan surat himbauan kepada KPU Kota Surabaya," imbuhnya.

Adapun tantangan-tantangan yang di hadapi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih adalah Bawaslu belum mendapatkan akses salinan DP4. Hambatan tersebut bukan menjadi penghalang bagi kami untuk tidak melakukan pengawasan. Kita menggunakan berbagai upaya dalam hal pengawasan tahapan Mutarlih.

Salah satu pengawasan yang akan dilakukan dalam tahapan ini adalah melakukan sosialisasi dan publikasi terkait Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak pilih. Dalam posko tersebut masyarakat dapat memberikan masukkan terkait data pemilih. Apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Atau masukan lainnya mengenai pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Atau bisa juga sebagai pemilih pemula pensiunan dari TNI/POLRI.

Kerawanan krusial yang terjadi pada penyusunan Data Pemilih, antara lain :

1. Ketidaktaatan prosedur pantarlih dalam melaksanakan coklit. 
2. Pemilih tidak memenuhi syarat masih ditemukan dalam DPT. 
3. Pemilih memenuhi syarat belum masuk dalam DPT. 
4. Keadaan tertentu yang membuat pindah memilih. 
5. Pemilih yang rumahnya jauh dari lokasi TPS. 
6. Seringnya SIDALIH mengalami eror.
7. KPU tidak memberikan akses data pemilih dalam form model A kepada Pengawas Pemilu. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...