Skip to main content

Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Pemutakhiran Data pada Pemilu 2024

Mediabidik.Com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak 2024, di Hotel Grand Dafam Surabaya, (10/02/2023). Pasalnya, sesuai surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 67 Tahun 2023, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.

Komisioner Bawaslu Surabaya, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PPMHM), Lilis Pratiwi, menegaskan, bahwa Bawaslu dan Panwascam se-Surabaya, perlu Melakukan pemetaan terhadap potensi Kerawanan yang muncul pada saat proses Penyusunan daftar Pemilih.

"Bawaslu kab/kota melalui Panwascam dan PKD adalah ujung tombak pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih karena turun langsung melakukan pengawasan tahapan Coklit data pemilih dr hasil sinkronisasi DP4. Dalam tahapan ini adalah tahapan yg paling krusial karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam Pemilu. Meski bukan kerjaan yang baru bagi kita. Yang menjadi perhatian adalah setelah KPU melalui PPS membentuk PANTARLIH. Sehingga, agar PKD dapat berkoordinasi dengan pantarlih, "terang Lilis.

Lilis menambahkan sebagai data sanding dari KPU, Bawaslu juga akan melakukan sampling uji petik setiap harinya. Hal itu di maksudkan untuk memastikan Pantarlih melakukan Coklit sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawas Pemilu perlu memfokuskan diri dalam melakukan upaya-upaya pencegahan, serta memastikan setiap penduduk yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih, salah satunya dengan memberikan surat himbauan kepada KPU Kota Surabaya," imbuhnya.

Adapun tantangan-tantangan yang di hadapi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih adalah Bawaslu belum mendapatkan akses salinan DP4. Hambatan tersebut bukan menjadi penghalang bagi kami untuk tidak melakukan pengawasan. Kita menggunakan berbagai upaya dalam hal pengawasan tahapan Mutarlih.

Salah satu pengawasan yang akan dilakukan dalam tahapan ini adalah melakukan sosialisasi dan publikasi terkait Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak pilih. Dalam posko tersebut masyarakat dapat memberikan masukkan terkait data pemilih. Apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Atau masukan lainnya mengenai pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Atau bisa juga sebagai pemilih pemula pensiunan dari TNI/POLRI.

Kerawanan krusial yang terjadi pada penyusunan Data Pemilih, antara lain :

1. Ketidaktaatan prosedur pantarlih dalam melaksanakan coklit. 
2. Pemilih tidak memenuhi syarat masih ditemukan dalam DPT. 
3. Pemilih memenuhi syarat belum masuk dalam DPT. 
4. Keadaan tertentu yang membuat pindah memilih. 
5. Pemilih yang rumahnya jauh dari lokasi TPS. 
6. Seringnya SIDALIH mengalami eror.
7. KPU tidak memberikan akses data pemilih dalam form model A kepada Pengawas Pemilu. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama